Bendera Setengah Tiang untuk Wafatnya Wapres Ke-9 Hamzah Haz
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung 25 – 27 Juli 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Wakil Presiden ke–9 Republik lndonesia Hamzah Haz yang wafat pada Rabu, 24 Juli 2024, di Jakarta.
Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (25/7) malam.
“Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, kami mengimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini sampai tiga hari ke depan dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” kata Sekda Dewa Indra.
Dia menambahkan segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden ke–9 Republik lndonesia Hamzah Haz.
“Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ujar Sekda Dewa Indra
Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional menyampaikan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 Hamzah Haz yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.
“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut. 7 a
Komentar