nusabali

Debat Marga Berujung Penganiayaan, Pelaku Dituntut 2 Tahun

  • www.nusabali.com-debat-marga-berujung-penganiayaan-pelaku-dituntut-2-tahun

DENPASAR, NusaBali - Akibat debat soal marga Robert Ayub Ottu, 32, pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus pasrah dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/7) sore.

Karena perbuatannya yang melakukan penganiayaan dengan memukul korban berinisial FMT, 25 menggunakan botol bir hingga kepalanya bocor.

Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, yang menyatakan terdakwa Robert Ayub Ottu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindakan penganiayaan.

“Menuntut terdakwa, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU.

Dalam kesaksiannya, adik korban SGT mengatakan kejadian ini terjadi di halaman teras kamar kos di Jalan Pulau Rembulan, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (11/4), sekitar pukul 01.00 Wita. Disebutkan bahwa peristiwa ini bermula saat saksi korban FMT, menghadiri undangan saksi berinisial DCH. Perayaan tersebut diramaikan dengan minum-minuman alkohol jenis bir dan arak Bali bersama teman-teman, termasuk terdakwa. 

Saksi membeberkan terjadi antara korban dan terdakwa tentang marga. Namun saksi mengaku tidak pernah menghina marga terdakwa. "Kami hanya beradu argumen mengenai perbedaan pandangan terhadap marga, saya tidak pernah menghina marga terdakwa," jelasnya. SGT juga membenarkan dirinya sempat dipukul sebanyak dua kali oleh Robert.

FMT yang berusaha melerai malah menjadi sasaran amukan Robert. Terdakwa memukul FMT beberapa kali dengan tangan dan botol bir kosong, hingga botol itu pecah. Setelah itu, terdakwa kembali memukul FMT dengan tangan kiri mengepal, mengenai pelipis kanan korban. Robert kemudian dilerai oleh teman-teman di lokasi kejadian dan segera dibawa keluar dari halaman kost. "Saya berusaha melerai dengan memiting leher Robert dan menariknya ke belakang. Namun, kepala saya malah dipukul," ujar FMT.

Setelah terdakwa Robert Ayub Ottu dibawa keluar, FMT menghampiri terdakwa berniat untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, terdakwa masih dalam kondisi marah dan berniat kembali untuk memukul korban. Salah satu tetangga kos mengancam akan menelpon polisi, membuat terdakwa pergi meninggalkan kos. 7 cr79

Komentar