Sidak Warung RW di Penarukan, Pedagang Ditipiring
SINGARAJA, NusaBali - Satpol PP Provinsi Bali kembali menggelar sidak warung RW (Rintek Wuuk atau Daging anjing) di Buleleng.
Sidak itu menyasar pedagang kuliner olahan daging anjing di Jalan Samratulangi di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Karena dianggap melanggar Perda, pemilik usaha tersebut pun dibawa ke pengadilan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak itu dilakukan pada Rabu (24/7) lalu. Hasilnya, anggotanya mendapati warung RW di Kelurahan Penarukan menjual menu sate dan rawon berbahan daging anjing. Dari sidak tersebut pihaknya menyita 123 tusuk daging anjing, 25 tusuk hati anjing, serta rawon daging anjing.
Dewa Dharmadi menambahkan, pedagang tersebut masih membandel berjualan daging anjing meski telah beberapa kali dibina oleh Satpol PP. Bahkan pemilik warung itu sudah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan daging anjing. Sebagai sanksi terakhir, pemilik warung itu pun diperkarakan tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan.
Tindakan tegas berupa tipiring diambil oleh Satpol PP dilakukan karena pedagang tersebut tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan. Dalam sidak tersebut, petugas Satpol PP membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik warung RW yang diketahui bernama Gede Arnawa Yasa. Ia akan disidangkan pada 9 Agustus 2024. “Oknum pedagang kami tipiring untuk efek jera," kata, Dewa Dharmadi dikonfirmasi Jumat (26/7) siang.
Ditegaskannya, larangan menjual daging anjing diatur dalam Perda Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Pada Pasal 28 ayat 1 huruf a disebutkan larangan bagi setiap orang untuk mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing. Kemudian pada ayat 1 huruf d pada pasal yang sama juga mengatur larangan untuk menyiksa hewan.
“Perda ini dibuat untuk tujuan yang baik, untuk mengindarkan masyarakat dari risiko kesehatan karena mengonsumsi daging anjing serta karena terlibat dalam praktik berisiko yang dimulai dari penangkapan, transportasi, pembunuhan, penjagalan, penyimpanan, pengolahan serta pembuangan limbah dalam aktifitas perdagangan dan peredaran daging anjing,” jelasnya.
Perda tersebut juga disebut tidak hanya untuk mengeliminasi kekejaman terhadap hewan, namun juga untuk tujuan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Pihaknya meminta, masyarakat agar tidak percaya dengan mitos daging anjing yang bisa menyehatkan. Sebaliknya, kata dia, mengkonsumsi daging anjing karena potensi risiko bagi kesehatan. “Jangan percaya takhayul bahwa daging anjing itu menyehatkan. Itu menyesatkan,” imbuhnya.
Selain melakukan sidak di warung RW, Satpol PP juga mengunjungi tiga pedagang yang sempat pernah berjualan makanan olahan daging anjing di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Pedagang itu saat ini disebut telah mengalihkan komoditi dagangnya ke jenis daging lain yang diperbolehkan seperti ayam dan babi.
Sidak peredaran daging anjing akan terus digelar oleh Satpol PP menyasar tempat-tempat yang sudah menjadi target yang telah ditentukan. “Daging anjing itu bukan bahan pangan, dan juga bisa berpotensi rabies,” jelas Dewa Dharmadi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Imanuel Calvary yang ikut dalam sidang tersebut mengatakan, Satpol PP bersama Sintesia Animalia Indonesia mendata setidaknya ada 107 lokasi pedagang daging anjing di Bali. Dari jumlah itu, kata dia, sekitar 100 lokasi telah ditutup.
“Ada kemungkinan bahwa beberapa lokasi belum terdata, sehingga tim belum melakukan pembinaan. Informasi tentang lokasi pedagang dari masyarakat sangat kami butuhkan. Kami kerap menerima laporan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, yang hanya berdasarkan asumsi dari pelapor. Sangat penting untuk menyertakan informasi yang cukup terutama titik koordinat lokasi,” tutupnya.7 mzk
1
Komentar