Ganjar Pranowo: Kudatuli Bukan Hanya Peristiwa PDIP
JAKARTA, NusaBali - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menyebut penyerbuan kantor PDI pada 27 Juli 1996 bukan hanya menjadi peristiwa partainya saja, tetapi juga mempengaruhi pihak lain. Diketahui, PDI pada 27 Juli 1996 diserang sekelompok orang yang tidak ingin partai berlambang Banteng dipimpin Megawati Soekarnoputri. Peristiwa itu pun dikenal sebagai ‘Kudatuli’.
"Kudatuli bukan peristiwanya PDI Perjuangan saja, tetapi ini peristiwa yang bisa mempengaruhi siapa pun. Bahkan dalam bentuk lain, ditindas, tidak boleh bersuara, diciptakan ketakutan, dan harus tunduk," kata Ganjar dalam konferensi pers setelah peringatan Kudatuli di kantor PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7).
Ganjar mengatakan, PDI pada 1996 memang mengalami serbuan secara fisik dan tekanan rezim yang berkuasa saat itu, yakni Orde Baru (Orba). Namun, kata eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut, PDIP melawan tekanan dan serbuan tadi melalui jalur pengadilan dan berhasil menang.
Menurut Ganjar, Kudatuli dalam bentuk berbeda pada era kekinian, bisa saja diterima partai politik lain agar mereka tidak bersuara. "Kami merespons ke pengadilan dan seterusnya sampai kami menang. Namun, ingat dalam bentuk lain Kudatuli bisa terjadi pada parpol apa pun, di mana pun. Mereka tidak berani bicara, mereka seperti dicucuk hidungnya dan mengekor saja. Maka hancurlah demokrasi," ucap Ganjar.
PDIP, lanjut Ganjar, sudah menempuh jalur ke Komnas HAM agar peristiwa Kudatuli bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat. "Kami menyampaikan kepada Komnas HAM agar ini dicatat sebagai pelanggaran HAM berat. Tentu itu butuh perjuangan, butuh dukungan publik agar kemudian tidak terulang. Sudah lama kami ajukan, setiap tahun kami mengajukan, terus menerus, tetapi, kan, itu butuh perjuangan. Sekali lagi ketika kemudian penguasa menolak itu, ya, kami berjuang terus-menerus," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDIP Bonnie Triyana mengatakan ada tahapan ketika partainya berupaya menjadikan Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat. "Jadi kemarin Komnas HAM memberi jawaban kepada kami. Ada tahapannya ketika sebuah kasus pelanggaran HAM itu dinyatakan berat, dia harus ada kajian dahulu. Kajian ini sedang dilakukan dan hampir selesai di Komnas HAM dan akan diplenokan oleh Komnas HAM untuk 27 Juli," terang Bonnie.7k22
1
Komentar