nusabali

Overstay, Warga Nigeria Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-warga-nigeria-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisal CSO dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (26/7) lalu.

Pria berkewarganegaraan Nigeria itu dideportasi lantaran melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay selama 35 hari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Denpasar Gravit Tovany Arezo, mengatakan CSO dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta pada Jumat siang ke Nigeria. Selain dideportasi, nama yang bersangkutan juga diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. “Proses pendeportasian CSO ke kampung halamannya dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga pesawat lepas landas,” ujar Gravit pada Minggu (28/7) pagi.

Gravit menjelaskan, CSO terakhir kali memasuki Indonesia pada 26 Februari 2024. Selama berada di Indonesia, CSO tinggal sendiri di sebuah penginapan di Denpasar. CSO datang ke Indonesia dengan tujuan bertemu seorang wanita asli Indonesia berinisial H yang dikenal secara daring. CSO diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang berlaku selama 60 hari. Selain bertemu dengan H, CSO juga awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaian dan berniat mengajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, rencananya terhambat karena keterbatasan finansial, bahkan untuk memperpanjang izin tinggal pun kesulitan.

“Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H, namun pada suatu hari H kembali ke Jawa, dan CSO pun meminta bantuan orang tuanya di Nigeria untuk biaya hidup. Meskipun mengetahui izin tinggal telah berakhir dan melebihi masa berlaku selama 35 hari, CSO belum mengurus perpanjangan izin karena kendala finansial,” jelas Gravit.

CSO tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta mengenai situasi yang dialami. Pihak Imigrasi Ngurah Rai pun langsung menindaklanjuti kasus ini. Oleh Imigrasi Ngurah Rai, CSO dimintai keterangan dan didetensi pada 30 Mei 2024, CSO dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket pulang, CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 hari sebelum dideportasi,” kata Gravit.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan. “Kami harap Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib dan wisatawan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait penangkalan CSO, Pramella menjelaskan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 
“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuh Pramella. 7 ol3

Komentar