KPU Tabanan Jadwalkan Pendaftaran Cabup–Cawabup pada 27–29 Agustus
TABANAN, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dilakukan pada 27–29 Agustus 2024. Dan selama proses tersebut, calon yang hendak mendaftar diwajibkan untuk melapor ke KPU Tabanan pada H-1 menjelang pendaftaran.
Sementara terkait dengan juklak dan juknis khususnya pendaftaran yang mengajak massa masih menunggu dari KPU RI.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelenggara Pemilu Ni Komang Yuni Lestari menegaskan pendaftaran bakal calon kandidat itu akan dilakukan pada 27–29 Agustus. Khusus pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, dan pada 29 Agustus, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
“Saat ini kami tengah menunggu petunjuk teknis yang lebih lengkap dari KPU RI. Termasuk masih menunggu berapa orang bisa ikut masuk mendaftar ataupun berapa orang bisa mengajak simpatisan bagi kandidat yang mendaftar,” kata Yuni Lestari, Minggu (28/7).
Menurutnya setelah tahapan pendaftaran bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagia pasangan calon. Jadwal pemeriksaan kesehatan dilakukan selama lima hari mulai 29 Agustus sampai 2 September. “Nah mengenai rumah sakit yang menjadi rujukan pemeriksaan kesehatan, kami juga masih menunggu juknis dari KPU RI sehingga masih terus akan update,” ucapnya.
Yuni Lestari menjelaskan dalam pemeriksaan kesehatan nanti bakal calon akan dilakukan pemeriksaan lengkap. Sehingga nantinya tim yang terlibat dari psikolog hingga BNN (Badan Narkotika Nasional).
“Selanjutnya setelah pemeriksaan kesehatan ada jadwal pemeriksaan administrasi kemudian berikutnya adalah penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September mendatang,” imbuhnya.
Yuni Lestari menjelaskan, berdasarkan hasil perolehan kursi pada pemilihan legislatif atau Pileg 2024 tingkat kabupaten sudah bisa diperkirakan kemungkinan berapa pasangan calon yang akan berkontestasi nantinya.
Sesuai hasil Pileg 2024, PDIP memperoleh 31 kursi, Gerindra dan Golkar masing-masing empat kursi, dan satu kursi diperoleh Demokrat.
“Nah dari hasil parpol di Tabanan sudah bisa menghitung, apakah mereka akan mengusung calon secara mandiri atau melakukan koalisi,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Maka di Tabanan kemungkinan ada dua pasangan calon kepala daerah nantinya. Karena PDIP sendiri tanpa berkoalisi bisa mengusung calon. Kemudian partai lainnya bisa mengusung calon jika mereka berkoalisi,” tandasnya. 7 des
1
Komentar