Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Dua Ranperda
Pendapatan dan Belanja Daerah Dirancang Meningkat
MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yaitu ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (29/7).
Pada penjelasan tersebut terungkap bahwa pendapatan dan belanja daerah dirancang meningkat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Selain itu, dihadiri pula para anggota DPRD Badung, Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam penjelasannya, Bupati Giri Prasta mengatakan struktur ranperda Perubahan APBD 2024, di mana pendapatan daerah dirancang Rp 11,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 1,7 triliun lebih atau 17,76 persen dari APBD Induk 2024 sebesar Rp 9,5 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah dirancang Rp 12,1 triliun lebih, meningkat Rp 2,4 triliun lebih atau 25,83 persen dari APBD Induk 2024 sebesar Rp 9,6 triliun lebih.
“Untuk pendapatan daerah terdiri dari PAD Rp 10,2 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,9 miliar. Belanja daerah terdiri dari, belanja operasi dirancang Rp 6,9 triliun lebih, belanja modal Rp 2,5 triliun, belanja tidak terduga Rp 75 miliar dan belanja transfer Rp 2,5 triliun lebih,” papar Bupati Giri Prasta.
Dijelaskan, pada ranperda Perubahan APBD 2024, anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program strategis, wajib dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas. Di antaranya, bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang penguatan infrastruktur, bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bidang penataan ruang, kawasan permukiman dan pengendalian penduduk, serta bidang lingkungan hidup dan kebencanaan.
Lebih lanjut dikatakan, kontribusi PAD terhadap belanja daerah sebesar 84,77 persen. Komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja, yaitu belanja operasi sebesar 57,39 persen, belanja modal 21,16 persen, belanja tidak terduga 0,62 persen dan belanja transfer 20,84 persen. Sedangkan, belanja mandatory pendidikan sebesar 20,3 persen dan belanja mandatory kesehatan sebesar 12,36 persen.
Sementara untuk ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan, penyusunannya berdasarkan beberapa pertimbangan utama. Pertama, untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni. Kedua, Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini. Untuk itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif.
Dikatakan, penanganan rumah pada kawasan bencana bertujuan memberikan perlindungan dan pemulihan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana alam melalui tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pelanggaran dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha dan denda administratif.
“Dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Giri Prasta. @ ind
1
Komentar