Polres Badung Deklarasi Netralitas dalam Pilkada
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Polres Badung dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menggelar deklarasi netralitas pada pemilihan kepada daerah serentak yang digelar pada November mendatang.
Deklarasi netralitas ini juga tak hanya oleh personel Polri tetapi juga oleh pegawai negeri sipil yang dinas di Polres Badung.
Deklarasi yang digelar di lapangan apel Mapolres Badung itu sebagai bentuk komitmen anggota Polres Badung dalam menjaga kondusifitas di Badung. Kapolres menegaskan kepada suruh anak buahnya untuk melaksanakan pengamanan Pilkada dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan SOP.
Kepada seluruh jajarannya Kapolres menjelaskan Pemilu merupakan pesta demokrasi. Biarkan masyarkat menentukan pilihannya sesuai dengan haknya tanpa harus diarahkan. Anggota Polres Badung harus kawal dan jaga keamanan agar pesta demokrasi ini berjalan lancar.
Perwira melati dua di pundak ini mengatakan segala potensi kerawanan yang memerlukan perhatian serius untuk diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata, yang dapat mengganggu dan menghambat penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Anggota Polri harus mempedomani prilaku netralitas sesuai Pasal 28 (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B yang berbunyi dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis. Selain itu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik. 7 pol
1
Komentar