Adik Kandung Susul Kakak Masuk Penjara karena Narkoba
TABANAN, NusaBali - Polres Tabanan berhasil mengamankan 9 tersangka dengan 128 paket shabu dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama Juli 2024. Dari sembilan tersangka yang diamankan tersebut, berhasil dibekuk kakak adik kandung asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.
Mereka adalah MP yang sudah lebih dulu diamankan pada Juni lalu dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Tabanan. Sedangkan adik bernama Koder diamankan menyusul yang notabene hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan.
Sementara delapan tersangka lainnya yang dimankan adalah Rudi, Salamah, Irwan, Pak Diah, Tut Adi, Aldi, Agus, dan Yusril. Seluruh pelaku yang diamankan ini adalah pengedar dan pemakai.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menegaskan 9 tersangka yang diamankan tersebut bentuk dari keseriusan Polres Tabanan dalam menindak penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap ke depan terus bisa membuka jaringan narkoba di wilayah hukum Tabanan,” kata AKBP Chandra Kesuma saat rilis kasus di Mapolres Tabanan pada Senin (29/7) sore.
Menurutnya selain mengamankan barang bukti sebanyak 128 paket shabu seberat 30,56 gram, juga telah diamankan barang bukti lainnya berupa HP, dan ada juga bong.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Made Darmawan menambahkan pelaku yang diamankan ini adalah hasil pengembangan. Menariknya dari pengungkapan itu, berhasil diamankan kakak adik kandung beda jaringan.
“Kakaknya inisial MP sudah duluan kami amankan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari. Sementara sekarang disusul adiknya inisial KD yang kami amankan sekarang,” kata AKP Darmawan.
Menurutnya seluruh pelaku yang diamankan ini adalah pengedar dan pengguna. Mereka belum ada yang residivis dan mengaku rata-rata baru menggunakan narkotika ini 2-3 bulan.
“Dari sembilan pelaku yang kami amankan, satu orang perempuan. Motif seluruh pelaku terjerumus mengenal narkoba karena faktor ekonomi,” tandas AKP Darmawan. 7 des
Komentar