Rapat Paripurna DPRD Bali, Dewan Soroti Wisman dan Evaluasi Pungutan
Terkait maraknya wisman yang membuat ulah, Dewan mendorong Pemprov Bali untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, guna menangani persoalan wisman yang membuat masalah dengan cepat dan tepat.
DENPASAR, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan beberapa catatan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Beberapa di antaranya menyoroti terkait banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dan pendatang di Bali yang membuat ulah belakangan ini, serta revisi dan evaluasi pungutan wisman.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali Jalan Dr Kusuma Atmaja, Niti Mandala, Denpasar, Senin (29/7) pagi.
Koordinator Pembahas Raperda Gede Kusuma Putra, menyampaikan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan pungutan wisman yang sudah berjalan. Hal itu potensi besar yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali.
“Pungutan wisatawan asing perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan agar pelaksanaannya lebih maksimal,” ujarnya.
Dewan juga memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Revisi ini harus didahului dengan kajian yang mendalam, atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD Semesta Berencana untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga
Selain itu, Dewan mengingatkan Pemprov Bali untuk segera mencari solusi agar dua sumber pendapatan, baik yang di Gunaksa maupun Nusa Dua, dapat segera diterima. Dia juga menekankan pentingnya penanganan penduduk pendatang yang sudah meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Seperti yang sudah disampaikan pada 22 April 2024, Dewan mendorong peningkatan dan pemerataan investasi, koordinasi organisasi perangkat daerah terkait, serta kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai penanganan penduduk pendatang,” imbuh Kusuma.
Terkait maraknya wisman yang membuat ulah belakangan ini, Dewan mendorong Pemprov Bali untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dapat membuka kantor perwakilan di Bali. Hal ini dianggap penting untuk menangani persoalan wisman yang membuat masalah dengan cepat dan tepat.
Dewan juga mendorong Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan pemkab/pemkot terkait banyaknya investasi yang belum mengikuti aturan. “Keberadaan Perda RDTR di tiap kabupaten/kota perlu didorong dan diselaraskan dengan Perda RTRW untuk menciptakan iklim investasi yang baik dan mencegah alih fungsi lahan,” tegas Kusuma.
Dalam rapat tersebut, Dewan juga membahas capaian indikator makro ekonomi tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,71%, lebih tinggi dari target RPJMD sebesar 3,10% dan rata-rata nasional 5,05%. Tingkat kemiskinan turun menjadi 4,25%, memenuhi target RPJMD dan jauh di bawah rata-rata nasional 9,36%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka di Bali mencapai 2,69%, lebih baik dari target RPJMD dan rata-rata nasional 5,32%.
Namun, ada dua indikator yang belum memenuhi target RPJMD, yaitu Indeks Gini dan PDRB per kapita. Indeks Gini Bali mencapai 0,362, lebih besar dari target RPJMD 0,357, sedangkan PDRB per kapita Bali sebesar 62,29 juta rupiah, masih lebih kecil dari target RPJMD 62-67 juta rupiah.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75B/LHP/XIX.DPS/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, terungkap bahwa pendapatan daerah tahun 2023 terealisasi sebesar 6,77 triliun rupiah atau 93,45% dari anggaran. Realisasi pendapatan daerah tahun 2023 lebih besar 15,09% dari tahun sebelumnya, sementara belanja daerah terealisasi 6,60 triliun rupiah atau 83,29% dari anggaran, dengan surplus sebesar 166,96 miliar rupiah.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan penjelasan Dewan terhadap Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung dan disetujui oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya. Pembangunan peternakan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan peternak. “Selama ini, peternak telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian secara umum dan pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, kesejahteraan peternak masih jauh dari harapan,” kata Tjokorda Gede Agung.
Upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dinilai sangat krusial dalam perkembangan dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks. Peternakan memiliki pengaruh signifikan terhadap hajat hidup orang banyak dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum. Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
“Peternak membutuhkan pengaturan komprehensif sebagai solusi dari permasalahan yang ada demi mewujudkan sistem hukum yang dapat mengangkat derajat kesejahteraan mereka, sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik dari segi preventif maupun represif,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan apresiasi atas persetujuan raperda yang sudah dibuat dan catatan-catatan penyempurnaan yang diberikan selama rapat.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, selanjutnya saya akan sampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kita berharap penetapan raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana,” tandas Mahendra Jaya. 7 cr79
Komentar