Lagi, ‘Apotek’ Shabu di Sidetapa Digrebek
Tiga Pemakai Ditangkap, Pemilik Berhasil Lolos
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menggerebek rumah yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba itu, pada Minggu (7/7) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita.
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng kembali menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Sayangnya, di lokasi itu polisi hanya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemakai narkoba. Sementara pemilik ‘apotek’ shabu-shabu tersebut lolos dari penggrebekan. Untuk diketahui, ‘apotek’ shabu ini merupakan istilah polisi untuk menyebut tempat transaksi narkoba yang dikonsumsi langsung di lokasi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, pengungkapan kasus ini, bermula dari penyelidikan dan laporan masyarakat. “Kami sering ke sana memantau praktik penjualan (narkoba). Lokasinya apotek di sebuah rumah di Desa Sidetapa yang sering dipakai party shabu-shabu,” ujarnya, Senin (29/8) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menggerebek rumah yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba itu, pada Minggu (7/7) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita. Namun polisi hanya mendapati tiga orang pecandu narkoba asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng tengah mengkonsumsi shabu-shabu. Ketiganya yakni KS, 21, dan GRP, 18, dan satu orang anak di bawah umur.
Sementara itu, pemilik apotek shabu-shabu tersebut yakni berinisial DK disebut berhasil kabur. “Kami melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledehan. Namun saat itu pemilik rumah sempat melarikan diri. Dari salah satu bilik kamar rumah tersebut kami mengamankan tiga orang yang saat itu bersama mengkonsumsi narkoba,” lanjut AKBP Widwan.
Dari bilik kamar itu polisi mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca yang berisi residu shabu-shabu seberat 1,43 gram, satu plastik klip bekas, dan satu buah bong atau alat hisap shabu. Terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba yang sudah berusia dewasa tersebut pun dikeler ke Mapolres Buleleng untuk proses hukum. Keduanya pun dihadirkan dalam rilis kasus kemarin.
AKBP Widwan menambahkan, KS dan GRP telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. “Untuk DK selaku pemilik rumah sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tandasnya.7 mzk
1
Komentar