nusabali

Disabilitas Wajib Difasilitasi

Bawaslu Klungkung Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada

  • www.nusabali.com-disabilitas-wajib-difasilitasi

Kasus pemilih disabilitas hak suaranya diambil orang lain terjadi saat dari pihak keluarga membantu menggunakan hak pilih

SEMARAPURA, NusaBali
Mantan Anggota KPU Bali Dr Ni Wayan Widiasthini, S Sos MSi menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan fasilitasi yang maksimal di Pilkada serentak 2024. Sementara Bawaslu Klungkung ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral di Pilkada 2024.

“Karena pemilih disabilitas sangat rawan dipengaruhi oleh pihak lain, sehingga tidak dapat memberikan hak suaranya atau pun haknya diambil alih pihak lain,” ujar Widhiastini  saat menjadi narasumber dalam acara rapat koordinasi stakeholder dan launching pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024, di Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (29/7).

Akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar ini, meminta kepada penyelenggara Pemilu agar dapat memberikan perhatian serius kepada pemilih disabilitas. Kata dia, pemilih disabilitas yang telah memberikan suaranya pada Pemilu sebelumnya mencapai 5.000 orang di Bali. “Sejumlah pengalaman kurang mengenakan pun dialami pemilih disabilitas. Mulai dari sulitnya menuju ke TPS, hingga hak suaranya dipakai oleh orang lain,” tegas Widhiasthini.

Kata dia, kasus pemilih disabilitas hak suaranya diambil orang lain terjadi saat dari pihak keluarga membantu menggunakan hak pilih. “Atau sengaja tidak diberikan memilih. Potensi ini terjadi di masyarakat kepada pemilih disabilitas,” ujar Widiasthini.

Sementara Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, mengatakan jumlah pemilih disabilitas di Klungkung mencapai 837 orang yang terdiri dari 312 orang disabilitas fisik, 86 disabilitas intelektual, 181 orang disabilitas mental, 165 orang disabilitas wicara, 36 orang tuna rungu dan 57 orang tuna netra.
Untuk pemilih disabilitas fisik pihaknya meminta kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di masing-masing TPS untuk melakukan jemput bola, jika memungkinkan dan ada waktu untuk itu. Pasalnya, tempat pencoblosan yang biasanya diselenggarakan di balai banjar, memang tidak ramah untuk disabilitas. “Kita upayakan agar melakukan jemput bola ke rumah pemilih yang mengalami disabilitas jika memungkinkan untuk itu,” ujar Sudiana. 

Sementara Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika menyampaikan telah melakukan pemetaan kerawanan berdasarkan Pemilu 2024.  Salah satunya adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta yang dapat mengganggu keamaan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu pada masa kampanye.

Menurut Supardika pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta memiliki potensi yang besar terjadi saat masa kampanye. “Untuk itu diperlukan pengawasan dan tindakan tegas oleh pihak penyelenggara demi mengantisipasi terjadinya pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Terkait potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) turut serta dalam mendukung dan memfasilitasi salah satu pasangan calon, menurut Supardika hal itu bisa saja terjadi. Untuk itu perlu diambil tindakan tegas untuk meminimalisir terjadinya cawe-cawe yang dilakukan ASN di Pemerintah Klungkung. 

Sebagai badan pengawas pihaknya memiliki wewenang untuk membuat rekomendasi yang ditujukan  kepada KASN agar dapat mengambil langkah tegas kepada ASN yang tidak netral pada masa Pemilu.”Rekomendasi itu akan kami kawal, jika rekomendasi kami tidak ditindaklanjuti kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Supardika. wan

Komentar