KPU Bangli Sosialisasikan Penyusunan Visi Misi dan Syarat Paslon
BANGLI, NusaBali - KPU Bangli melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangli serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Bangli, Senin (29/7).
Menurut Ketua KPU Bangli Kadek Adiawan, proses pencalonan yang tinggal sebulan lagi, akan dimulai dengan pendaftaran pasangan calon. Para parpol sudah mulai berkomunikasi dan berkordinasi berkaitan dengan penyusunan visi misi dan program paslon yang sesuai dengan RPJPD Kabupaten Bangli. “Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka persiapan pelaksanaan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024,” ujar Adiawan.
Kemudian, kata Adiawan berkaitan dengan sosialisasi PKPU Nomor 8 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini, pimpinan parpol diharapkan pula sudah mulai berkomunikasi dan berkoordinasi soal dengan syarat-syarat pencalonan dan syarat-syarat calonnya.
Syarat pencalonannya, yang pertama berkaitan dengan SK atau keputusan pimpinan parpol pusat, pimpinan di provinsi, pimpinan kabupaten. Berikutnya surat pencalonan dan persetujuan parpol. “Selain itu, juga disampaikan syarat-syarat paslon yang nanti parpol akan usung atau dukung pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli,” tegas Adiawan. 7esa.
Komentar