Satpol PP Turunkan Layang-layang di Kedonganan
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta menurunkan tiga layang-layang yang mengudara di kawasan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Senin (29/7).
Layang-layang tersebut diturunkan saat tim melaksanakan giat patroli bersama Satpol PP Provinsi Bali untuk mengamankan wilayah yang termasuk dalam bagian dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Giat patroli yang kami laksanakan dalam rangka penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2.000,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara pada Selasa (30/7).
Menurut Suryanegara, giat patroli yang dilakukan Senin pukul 13.00 Wita, melibatkan 7 personel dan 5 orang dari Penyidik Pegawai Negeri Sipl (PPNS). Layang-layang yang diturunkan petugas Senin siang tengah mengudara di Jalan Toyaning, Lingkungan Pasek, Kedonganan, Kecamatan Kuta. Layang-layang jenis cotekan dan dua layang-layang jenis burung itu sedang mengudara di area yang termasuk kawasan bebas dari layang-layang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas akhirnya memberikan pembinaan kepada pemilik layang-layang terkait Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya di sekitar Bandara Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Setelah pembinaan, pemilik diminta untuk menurunkan layang-layang tersebut.
“Tindakan ini dilakukan oleh Satpol PP sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan di wilayah tersebut serta memastikan peraturan daerah dapat dipatuhi oleh masyarakat,” tegas Suryanegara. 7 ol3
Komentar