Fraksi Badung Gede DPRD Sepakati Dua Ranperda Jadi Perda
MANGUPURA, NusaBali - Fraksi Badung Gede memberikan sejumlah masukan dan pendapat dalam penyampaian Pemandangan Umum (PU) terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. PU disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (30/7).
Pada rancangan Perubahan APBD 2024, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11.294.333.669.559,00. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 1.703.211.020.840,00 atau setara dengan 17,76 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 9.591.122.648.719,00. Sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp 12.133.944.907.797,00, mengalami peningkatan sebesar Rp 2.490.936.604.010,00 setara dengan 25,83 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 9.643.008.303.787,00.
Terhadap penyampaian postur perubahan APBD 2024, dalam PU Fraksi Badung Gede yang dibacakan oleh I Made Retha menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Namun, disarankan untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membuat program perubahan di tahun 2024, lebih mendekati estimasi yang tertuang dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2024, sebagai acuan dalam membuat rancangan perubahan APBD 2024, karena terbatasnya waktu.
“Begitu juga perubahan APBD agar menjadi lebih tepat sasaran dan lebih berdayaguna bagi masyarakat Badung yang ditunjukkan melalui optimalisasi daya serap anggaran tahun berkenaan oleh setiap OPD di Kabupaten Badung. Kami sadari bahwa membuat program yang tepat sasaran yang berdaya guna serta memiliki daya serap tinggi mendekati estimasi APBD yang dibuatnya bukanlah hal mudah. Namun, kami yakin dapat terbangun dengan baik karena mereka yang ada di setiap OPD terkait merupakan orang-orang pilihan sesuai dengan keilmuannya,” ujarnya.
Politisi Demokrat asal Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan ini menambahkan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi Badung Gede merupakan bagian dari Pansus tersebut, dan sudah barang tentu cukup ambil bagian untuk membahasnya. Untuk itu, sangat diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terpola, terencana, terukur, terarah, menyeluruh dan terintegrasi yang sudah tentu tidak merusak lingkungan alam Bali.
“Berdasarkan hal tersebut kami sependapat terhadap dua ranperda Kabupaten Badung tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) setelah melalui prosedur, evaluasi, dan mekanisme fasilitasi oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat,” katanya. @ ind
1
Komentar