nusabali

Dinas LHK Denpasar Sosialisasi Pemilahan Sampah Door to Door

  • www.nusabali.com-dinas-lhk-denpasar-sosialisasi-pemilahan-sampah-door-to-door

DENPASAR, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar tengah gencar sosialisasi pemilahan sampah secara mandiri dengan metode door to door. Pemilahan sampah secara mandiri ini untuk mengurangi penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) maupun tempat pembuangan akhir (TPA).

 Kepala Dinas LHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa yang akrab disapa Gustra, Selasa (30/7), mengemukakan  sosialisasi ini dilakukan petugasnya untuk menyadarkan masyarakat agar tertib memilah sampah. Mereka diberikan sosialisasi sekaligus edukasi terkait Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. 

Gustra mengatakan, mereka yang diberikan sosialisasi bukan hanya masyarakat di rumah tangga melainkan juga kegiatan usaha, pelaku usaha. “Kami edukasi langsung agar mereka (pelaku usaha) juga tertib, bisa memilah sampah mereka secara mandiri,” ucapnya. 

Menurut Gustra, selain ke rumah tangga dan pelaku usaha, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi ke desa, kelurahan, kepala dusun, kepala lingkungan hingga pengelola swakelola. Sebab, mereka juga sebagai kepanjangan tangan pemerintah memegang peran penting untuk mengedukasi warganya agar memilah sampah dari hulu. 

Dikatakan Gustra, selain sosialisasi, pihaknya juga mulai melakukan proses swakelola. Dalam swakelola ini, desa tidak akan lagi membuang sampah ke TPSS melainkan langsung ke TPA atau TPST. 

Penerapan swakelola ini agar tidak lagi TPSS mengalami penumpukan yang mengganggu lingkungan sekitar. Sistem swakelola mandiri akan diatur masing-masing desa yang selama ini sudah memiliki swakelola sampah.
Khusus untuk angkutan dengan menggunakan truk, mereka wajib membawa sampah yang diangkut langsung ke TPA atau TPST. “Sementara untuk motor cikar (moci) roda tiga, mereka bisa membuang sampah langsung ke tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) atau ke TPA maupun ke TPST. Kalau truk tidak boleh ke TPS3R,” kata Gustra.

Dengan begitu, sampah-sampah yang ada di Kota Denpasar tidak lagi dibawa ke TPSS. “Harapan kami ke depan Kota Denpasar tanpa TPSS. Jadi tidak mengganggu lingkungan. Mereka yang sudah memiliki truk bisa mulai menerapkan swakelola mandiri atau mulai 2025. Karena kan ada juga yang belum memiliki truk. Jadi, kami juga manfaatkan sekarang untuk sosialisasi dulu,” tandasnya. 7 mis

Komentar