Buronan Kasus Curanmor Didor
TABANAN, NusaBali - Polres Tabanan berhasil membekuk buronan pencuri motor yang bermarkas di sebuah Perumahan di Desa Bantas dan Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Dia adalah Emat alias Cak Mat,50, yang ditangkap di rumahnya kawasan Dusun Wangkit, Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (26/7). Sayangnya karena dia melawan petugas mulai dari melempar genteng hingga hendak kabur, sehingga petugas Polres Tabanan menembak pelaku hingga meninggal dunia.
Penangkapan Cak Mat berlangsung dramatis. Sebelum ditembak, polisi terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan pelaku dan keluarganya. Sebab saat hendak ditangkap Cak Mat ini bersembunyi di plafon rumahnya. Bahkan saat itu anggota Polres Tabanan yang di-back up anggota Polres Probolinggo dilempari genteng.
Sempat polisi memberikan tembakan peringatan, namun Cak Mat ini makin beringas.
Dia hendak kabur dan akhirnya polisi melakukan tindakan tegas. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh Taufik Effendi membenarkan penangkapan tersebut. Cak Mat diberikan peringatan tegas lantaran melawan. "Saat hendak ditangkap dia mau kabur jebol plafon hingga lari ke kandang sapi di belakang rumahnya. Selanjutnya petugas memberikan tembakan. Padahal negosiasi sudah dilakukan selama dua jam lamanya," ujar AKP Taufik Effendi, Rabu (31/7).
Menurutnya, Cak Mat berhasil dilacak setelah polisi mendapatkan informasi pada, Senin (22/7) lalu bahwa pelaku berada di rumahnya Probolinggo, Jawa Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Tabanan, Ipda I Wayan Supartawan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
"Jenazah Cak Mat saat ini sudah langsung dimakamkan di rumah duka. Saat dilakukan tindakan tegas, pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Krasakan. Namun pelaku dinyatakan meninggal dunia. Jadi keluarga sudah ikhlas," beber AKP Taufik Effendi. AKP Taufik Effendi melanjutkan saat ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan sedang mencari satu lagi pelaku Curanmor yang masuk dalam DPO atas nama Kamal. "Untuk DPO Kamal, tim masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya," katanya.
Pengejaran tersangka Emat alias Cak Mat berawal dari pengungkapan barang bukti motor hasil curanmor di sebuah rumah di Tabanan. Saat dilakukan Operasi Yustisi 2024, petugas menemukan salah satu kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka di Banjar Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Saat itu, petugas menemukan kendaraan seperti motor berbagai merek. Selain sepeda motor, petugas juga menangkap tersangka Yakin,23, dan Bahul,23. Dari hasil itu, kemudian dikembangkan, ternyata ada dua tersangka lainnya, yakni Emat alias Cak Mat dan Kamal alias Cak Kamal yang menjadi DPO. Keduanya diketahui menjadi eksekutor dalam pencurian. Upaya pengembangan terus dilakukan Satreskrim Polres Tabanan untuk menuntaskan hasil kejahatan di wilayahnya.
Aksi mereka di Bali diperkirakan sudah berlangsung selama tiga bulan dan beraksi di 12 lokasi di Kabupaten Tabanan, dan satu lokasi di Kota Denpasar. Selama lakukan aksinya, para pelaku berhasil menyeberangkan empat unit sepeda motor curian ke Pulau Jawa. 7 des
Komentar