Viral Pawai Mobil DJ di Canggu, Polsek Kuta Utara Panggil Pemilik
MANGUPURA, NusaBali - Pawai mobil DJ dan dua sexy dance yang menari di atasnya sempat menghebohkan para pengguna jalan di seputaran Canggu, Kecamatan Kuta Utara, beberapa waktu lalu. Mengantisipasi kejadian terulang, aparat kepolisian dari Polsek Kuta Utara akhirnya memanggil pemilik, Selasa (30/7). Polisi juga menilang sopir mobil tersebut.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo didampingi Panit 1 Unit Lantas Polsek Kuta Utara Iptu I Nyoman Suryawan dan Panit 2 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda I Nyoman Darmaya, mengatakan telah mengundang pemilik yang ternyata beralamat di Jalan Beraban, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk dimintai klarifikasi. Sebab, pawai itu sempat menghebohkan pengguna jalan serta media sosial (medsos), lantaran menampilkan kendaraan yang sudah dimodifikasi, memakai atribut DJ dan terdapat dua sexy dance yang menari di atasnya.
“Tidak hanya klarifikasi, kami juga melakukan tindakan tilang kepada pengemudi mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam, dengan nomor polisi B 9948 TAT, yang digunakan dalam pawai. Hal ini sesuai dengan Pasal 307 Jo Pasal 169 (ayat 1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 tentang penggunaan mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami juga menyita barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan tersebu,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Hingga saat ini, pihak Unit Reskrim Polsek Kuta Utara terus mendalami kasus ini. “Mereka meminta maaf dan siap menerima konsekuensi atas kesalahan yang telah dilakukan,” imbuh Kapolsek.
Mengantisipasi kejadian serupa terulang, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar selalu melengkapi izin jika mengadakan kegiatan yang menarik perhatian publik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 7 cr79
1
Komentar