Ranperda Perubahan APBD 2024 Ditetapkan Menjadi Perda
MANGUPURA, NusaBali - Pemkab Badung bersama DPRD menetapkan Ranperda Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi peraturan daerah (perda).
Penetapan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan dan penetapan dua ranperda tersebut di Kantor DPRD Badung, Rabu (31/7).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Badung I Made Sunarta. Hadir pula Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama pejabat di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah serta tenaga ahli DPRD dan fraksi.
“Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada dewan yang telah melakukan serangkaian pembahasan, sehingga kedua ranperda ini dapat kita tetapkan dan selesai tepat waktu. Ini merupakan sebuah amanat yang harus kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujar Bupati Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta tidak memungkiri pendapatan dan belanja daerah pada perubahan APBD 2024 ditarget meningkat cukup tinggi. Hal ini didasari adanya maskapai penerbangan baru serta adanya inisiatif dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang menambah direct flight (penerbangan langsung) dari beberapa negara guna mendukung pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
“Ada penambahan direct flight dari Turki, Uni Emirat Arab dan beberapa maskapai lainnya seperti maskapai penerbangan asal China dan India. Itulah sebagai pertimbangan kita,” kata Bupati Giri Prasta.
Di bagian lain, Bupati Giri Prasta juga menyampaikan apresiasi atas kesungguhan dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Badung, sehingga dapat menyepakati Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi dokumen definitif yang akan dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman dengan bangunan rumah tempat tinggal yang layak huni, sehat, aman, harmonis berlandaskan nilai-nilai filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan filosofi Tri Hita Karana. Dalam upaya menjaga kelestarian alam yang berorientasi pada kearifan lokal demi kelangsungan kehidupan di masa mendatang.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata, menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah telah disepakati ranperda perubahan APBD 2024 dengan jumlah pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp 11,2 triliun lebih dan belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp 12,1 triliun lebih.
“Maka dengan demikian ranperda perubahan APBD 2024 dan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat disepakati dan ditetapkan menjadi perda, setelah dievaluasi dan difasilitasi oleh Gubernur Bali. Dengan penetapan perda ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat lebih baik,” ujar Parwata. @ ind
1
Komentar