Satpol PP Gianyar Temukan Rokok tanpa Bea Cukai
Tim Bea Cukai Denpasar
Satpol PP Gianyar
Peredaran Rokok
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar
Drs I Made Made Watha
GIANYAR, NusaBali - Sejak Senin (29/7) hingga Rabu (31/7), Tim Bea Cukai Denpasar bekerja sama dengan Satpol PP Gianyar melakukan pemeriksanaan peredaran rokok di Kabupaten Gianyar. Hasilnya, tim gabungan menyita 337 bungkus rokok dari sejumlah warung maupun toko di Kabupaten Gianyar. Ratusan bungkus rokok yang disita itu tanpa bea cukai. Penjualan rokok tanpa bea cukai merugikan negara.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Drs I Made Made Watha, mengatakan awalnya petugas Satpol PP Gianyar yakni tim deteksi dini yang bertugas di 7 kecamatan melakukan pemantauan di warung-warung yang menjual rokok ilegal.
Dilanjutkan melakukan sosialisasi dengan aparat desa. Ratusan bungkus rokok ilegal disita karea merugikan keuangan negara. Sidak rokok ilegal bertujuan mewujudkan tertib hukum dan untuk edukasi kepada masyarakat, pedagang, dan pengusaha. “Mereka melanggar Undang-Undang bea cukai dan merugikan keuangan negara,” ungkap Watha.
Pejabat asal Desa Ketewel ini menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya bersama Tim Bea Cukai Denpasar sudah melakukan sosialisasi, memasang spanduk imbauan tentang adanya rokok tanpa bea cukai, rokok dengan pita palsu, rokok dengan pita bekas, dan rokok dengan pita berbeda. Imbauan ini dipasang di tempat strategis. 7 nvi
Komentar