Pengedar SS Diganjar 8 Tahun Penjara
Selain vonis kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
SINGARAJA, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun kepada Ketut Diasa alias Cenik dalam sidang yang digelar, Rabu (31/7) siang di PN Singaraja. Pria asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, itu dihukum karena menjual narkoba jenis shabu-shabu (SS).
Vonis penjara selama delapan tahun itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua serta Ni Made Kushandari dan I Gusi Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim anggota.
“Menyatakan terdakwa Ketut Diasa alias Cenik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli, menjual narkotika golongan I bukan tanaman sesuai dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun,” ucap hakim Juliartawan.
Selain vonis kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Majelis hakim juga menetapkan barang berupa 13 paket shabu-shabu dengan berat total sekitar 2,91 gram agar dimusnahkan.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama,” lanjutnya. Hal yang meringankan, terdakwa disebut sopan dan mengaku menyesali perbuatannya.
Adapun vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang pekan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut terdakwa Ketut Diasa dengan penjara selama sembilan tahun.
Untuk diketahui, Ketut Diasa alias Cenik ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Buleleng pada Rabu (6/3) sore. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan pelaku penyalahguna narkoba bernama Putu Suadnyana alias Kalik, 53, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Usai menangkap Ketut Diasa, polisi menggerebek rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti 13 paket shabu-shabu dengan berat 2,91 gram dan sejumlah barang lainnya yang digunakan Ketut Diasa, mengedarkan narkoba.
Polisi menyebut, Ketut Diasa merupakan residivis dan pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Menurut pengakuannya, Ketut Diasa mengedarkan shabu-shabu di wilayah desa. Kepada polisi, ia mengaku, sudah menjadi pengedar selama sekitar 2 tahun.7 mzk
Komentar