nusabali

Garong Mobil Tua Dituntut Dua Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-garong-mobil-tua-dituntut-dua-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Seorang pelaku pencurian mobil tua bernama I Gede Nova Suarbawa, 40, dituntut penjara selama dua tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini disidang karena mencuri mobil Ford Falcon tahun 1964.

Tuntutan dua tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juni Artini dan Ni Desak Kadek Sutriani dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/8) di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Suarbawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Juni dalam sidang.

Selain itu, Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit mobil sedan Ford Falcon DK 7987 SA beserta STNK dan BPKB, dikembalikan kepada pemiliknya atas nama AA Ngurah Agri Baskara. Begitu juga dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Dyna Long 4000 jenis car carrier-003 (mobil towing) DK 8119 JM beserta kunci dan STNK, dikembalikan kepada pemilik atas nama I Kadek Kariada. “Dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut JPU dalam surat tuntutannya.

Adapun pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Suarbawa itu berawal pada 7 Februari 2024. Mulanya, terdakwa Suarbawa berkeliling di seputaran Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng hingga sampai pada sebuah perumahan yang terletak di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan. Di sana, ternyata melihat sebuah mobil sedan Ford Falcon DK 7987 SA warna hitam yang terparkir di dalam sebuah rumah. Terdakwa Suarbawa kemudian masuk dan mengambil foto mobil tersebut, kemudian diunggah ke media sosial (medsos) untuk dijual. Unggahan terdakwa kemudian ditanggapi oleh seseorang bernama Yonatan Kunta Arip Nugraha.

Mereka lalu bertemu pada 14 Februari 2024 di rumah tempat mobil tersebut. Hingga kemudian disepakati transaksi mobil sebesar Rp 22 juta. Selama dua hari mobil tersebut diangkut menggunakan mobil towing. Mobil itu akhirnya didapatkan polisi di sebuah bengkel di Kecamatan Kediri, Tabanan. 7 mzk

Komentar