‘Kocong’ Bocah Ukraina Viral di Bali Diamankan Imigrasi
DENPASAR, NusaBali.com - Kantor Imigrasi Denpasar telah mengamankan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina, yang menjadi viral di media sosial karena aktivitas kesehariannya yang tak biasa.
Dalam beberapa postingan di media sosial, bocah yang dijuluki ‘Kocong’ oleh warganet ini terlihat melakukan berbagai aktivitas seperti naik pohon kelapa, naik atap rumah, membantu kuli bangunan, hingga menenteng senjata tajam di jalanan.
“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, di Denpasar, Jumat (2/8/2024).
Bocah tersebut ditahan bersama ibunya di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8/2024). Ridha menuturkan bahwa menurut pengakuan sang ibu, ia sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut berkeliaran di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Karena kasihan, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman di Ubud," tambah Ridha.
Aksi Kocong di media sosial mengundang komentar beragam dari warganet. Ada yang mempertanyakan pengawasan orangtua, namun banyak juga yang mengapresiasi Kocong dan menganggap sebagai wajah anak-anak Bali di masa lalu, tanpa gadget dan bebas bermain.
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada 23 Desember 2023. Mereka telah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari, karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024.
Ridha menjelaskan, "Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia." Proses deportasi saat ini masih tertunda karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara Ukraina untuk membiayai pemulangan mereka ke negara asalnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Imigrasi di Bali sering mendapati banyak pelanggaran hukum dan keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing. Dari Januari hingga 2 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Denpasar telah melakukan deportasi terhadap 31 orang warga negara asing. *ant
Komentar