nusabali

Bocah Viral ‘Kocong’ dan Ibunya akan Dideportasi

  • www.nusabali.com-bocah-viral-kocong-dan-ibunya-akan-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Baru-baru ini, media sosial (medsos) TikTok dihebohkan dengan seorang bocah lelaki yang dikenal dengan sebutan 'I Kocong'.

Bocah tersebut sering terlihat berkeliling di wilayah Ubud, Gianyar tanpa pengawasan orang tua dan melakukan aktivitas yang membahayakan, seperti membawa sabit, menaiki papan reklame, membantu kuli bangunan, hingga berada di atas genteng.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra membenarkan bahwa mereka tengah menangani kasus viral ini. Anak berinisial BS dan ibunya yang berinisial SB, keduanya adalah warga negara Ukraina. Aktivitas anak tersebut di luar rumah tanpa pengawasan orang dewasa menjadi perhatian banyak pihak. 

“Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar juga sedang menangani kasus viral di sosial media terkait ibu dan anak berusia 7 tahun yang kegiatannya di luar rumah tidak ada pengawasan dari orang dewasa,” ungkapnya pada, Jumat (2/8). Dikatakan Ridha, ‘I Kocong’ dan ibunya telah diamankan oleh pihak Imigrasi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Denpasar pada, Kamis (1/8). Dari hasil pemeriksaan, bahwa dia tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negaranya. Apalagi yang bersangkutan tidak bisa berkomunikasi dengan suaminya yang berada di Norwegia.

“Selama di Ubud, mereka ada yang menampung dan tinggal di seputaran pemukiman warga. Pengakuan ibunya itu, dia sudah kasih tahu anaknya untuk tidak berkeliaran di pinggir jalan sampai malam,” ungkapnya. Dia melanjutkan, awalnya pihak Imigrasi telah mengeluarkan surat panggilan untuk ibu dan anak tersebut. 

Namun, karena tidak ada tanggapan, petugas akhirnya mengunjungi mereka langsung. SB, ibu dari BS, mengakui bahwa ia tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negaranya dan membiarkan anaknya beraktivitas tanpa pengawasan.

Lebih jauh diungkapkan, keduanya pertama kali datang ke Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Visa on Arrival (VoA) yang berakhir pada 21 Januari 2024. Dengan demikian, mereka telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dengan overstay selama 190 hari.

“Kita sudah menghubungi kedutaan untuk memfasilitasi proses deportasinya,” ungkapnya. Ridha menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan integritas yang telah terjalin baik antara Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polda Bali, Satpol PP, dan stakeholder lainnya. Saat ini, ibu dan anak tersebut diamankan di Kanim Denpasar karena aktivitas BS yang dianggap membahayakan dirinya sendiri dan mengganggu ketertiban umum. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara humanis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga ke depannya, suasana di Bali semakin kondusif dan pengawasan akan tetap diperketat,” pungkasnya. 

Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing. 7 ol3

Komentar