Banding, Hukuman Jero Dasaran Alit Jadi 7 Tahun
TABANAN, NusaBali - Masa hukuman Kadek Dwi Arnata yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit (JDA) bertambah menjadi 7 tahun dari sebelumnya 6 tahun setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengeluarkan putusan banding.
Majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atau naik 1 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan yang menjatuhkan vonis 6 tahun.
Kasi Pidum Kajari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan pihaknya sudah menerima putusan sidang banding dua minggu lalu, yakni tanggal 9 Juli 2024. Dalam putusan hakim PT Denpasar mencabut putusan Pengadilan Negeri Tabanan dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. "Jadi hukumannya diperberat dari 6 tahun di PN Tabanan sekarang menjadi 7 tahun," ujar Ngurah Wahyu, Jumat (2/8)
Menurutnya, usai memori putusan banding diterima, Kejaksaan Negeri Tabanan akan mengeksekusi Jero Dasaran Alit dari status terdakwa menjadi terpidana. Hal itu dilakukan karena sejak memori putusan banding diterima belum ada dari pihak Jero Dasaran Alit mengajukan kasasi. Kasasi biasanya disampaikan dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan banding diterima.
"Ini kan sudah lewat 2 minggu, sampai hari ini belum ada mengajukan kasasi, segera nanti kita eksekusi artinya putusan nanti sudah inkrah karena sudah lewat 14 hari tidak mengajukan kasasi," tandas Ngurah Wahyu Resta. Dia menambahkan hal yang memberatkan hukuman Jero Dasaran Alit ditambah sesuai putusan hakim karena terdakwa Kadek Dwi Arnata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum.
Oleh karena itu Jero Dasaran Alit dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sebelumnya terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit,22, divonis 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tabanan pada Rabu (29/5).
Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU Nomor 12 tahun 2022. "Mengadili satu menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah, dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara ,” ujar Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo saat membacakan amar vonis. 7 des
Komentar