nusabali

Pemkab Badung Diminta Hentikan Proyek JLS

Kejari Badung Siap Kawal dan Hadapi Gugatan

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-diminta-hentikan-proyek-jls

Dalam gugatannya, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan JLS dan membayar ganti rugi.

MANGUPURA, NusaBali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Sutrisno Margi Utomo, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Badung. Proyek yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung ini mengalami hambatan, termasuk adanya penolakan dan gugatan dari masyarakat.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 28/Pdt.G/2024/PN Dps. Dalam gugatannya, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan JLS dan membayar ganti rugi sebesar Rp 39.720.000.000.

Menanggapi gugatan ini, Kejaksaan Negeri Badung memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024. Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung Cokorda Gede Agung Inrasunu, membenarkan penerimaan permohonan bantuan hukum tersebut. “Kita langsung memerintahkan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi guna menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8).

Sutrisno menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 18 Ayat (2), Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Kajari Badung menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkolaborasi dan mendukung program-program pemerintah daerah. “Kami akan selalu mendukung program-program dari pemerintah daerah, sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. Kami juga akan melakukan pendampingan hukum secara intensif untuk menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Sutrisno berharap dengan adanya pendampingan dari Kejari Badung melalui Jaksa Pengacara Negara, program JLS yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. “Dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara, diharapkan dapat mengurai permasalahan kemacetan yang ada serta meningkatkan APBD Kabupaten Badung,” harapnya.

Pembangunan JLS diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung. Dengan dukungan penuh dari Kejari Badung, proyek ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan.

Sementara, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba belum bisa dimintai konfirmasi terkait proyek JLS yang digugat tersebut. 7 cr79

Komentar