nusabali

Terekam CCTV, Pelaku Pelecehan Anak Dijuk

  • www.nusabali.com-terekam-cctv-pelaku-pelecehan-anak-dijuk

MANGUPURA, NusaBali - Pelaku pelecehan terhadap anak di salah satu perumahan di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung berinisial MFEM, 19, diringkus oleh aparat Polsek Kuta Selatan, Sabtu (3/8).

Pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek itu ditangkap di salah satu bedeng di kawasan Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. 

Penangkapan terhadap lelaki asal Banyuwangi, Jawa Timur ini setelah menerima laporan dari orangtua dari seorang anak perempuan di perumahan dimaksud. Laporan tersebut perihal anaknya dilecehkan oleh seorang lelaki tak dikenal pada Kamis (1/8).

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Jejak pelaku berhasil diendus polisi melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi pelaku beraksi. Kemudian polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu siang. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita baju, celana, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Kuta Selatan.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira dalam keterangan persnya, Sabtu sore, mengatakan pada saat timnya di lapangan melakukan penyergapan, terduga pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku pada hari sama dia melecehkan dua orang anak. 

Sayangnya Kompol Yudistira enggan menjelaskan pelecehan seperti apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anak dimaksud. Tak hanya itu, Kapolsek juga sama sekali enggan mengungkapkan inisial dari kedua korban yang diakui telah dilecehkan oleh pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan atau pasal 81 atau 82 UURI Nomor 23 Tahun 2004 yang diubah dalam UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Kompol Yudistira mengimbau para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak. Ajarkan anak untuk mengenali tindakan pelecehan dan berani melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa. Selain itu, diharapkan masyarakat aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah,” ucapnya. 7 pol

Komentar