nusabali

72.000 Bungkus Rokok Ilegal Diselundupkan

  • www.nusabali.com-72000-bungkus-rokok-ilegal-diselundupkan

Dari keterangan terduga pelaku, (rokok-rokok ilegal tersebut) akan diedarkan di Kabupaten Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan 72.000 bungkus rokok tanpa cukai alias rokok ilegal. Ribuan bungkus rokok ilegal tesebut diamankan dari sebuah truk yang tengah melakukan bongkar muatan di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (1/8) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dari informasi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mensinyalir adanya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Cupel. Menerima informasi itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk turun melakukan penyelidikan.

Alhasil, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra, itu menemukan aktivitas bongkar muatan sejumlah barang terbungkus karung dari sebuah truk nopol M 8491 UP. Karung-karung itu tampak dinaikkan ke dalam mobil pick up nopol DK 8248 WD.

Setelah dicek, ternyata dalam karung tersebut penuh berisi rokok tanpa cukai. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku bernama Hidayatullah, asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana, yang merupakan pemilik barang. Begitu juga diamankan sang sopir truk, kedua kendaraan, dan seluruh rokok ilegal yang ditemukan di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat dikonfirmasi Minggu (4/8), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Seusai keterangan pelaku, total rokok ilegal yang terbungkus dalam 72 karung itu mencapai 72.000 bungkus. Terduga pelaku mengaku membeli rokok tanpa cukai itu di Surabaya, Jawa Timur. "Dari keterangan terduga pelaku, (rokok-rokok ilegal tersebut) akan diedarkan di Kabupaten Jembrana,” terang AKP Arya.

AKP Arya Pinatih menambahkan, terdaga pelaku menyelundupkan rokok ilegal tersebut dengan menyewa sebuah truk. Untuk mengelabui petugas di perjalanan, karung berisi rokok ilegal itu ditumpuk menggunakan jerami dan ditutup menggunakan terpal. Proses lebih lanjut penyelundupan rokok ilegal itu pun diserahkan ke pihak Bea Cukai Denpasar. "Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Denpasar. Kami serahkan di Polres hari Jumat (2/8) sore," ujar AKP Arya. 7ode

Komentar