nusabali

Waspada! Begal ‘Gaya Baru’ Ngaku Petugas Leasing

  • www.nusabali.com-waspada-begal-gaya-baru-ngaku-petugas-leasing

DENPASAR, NusaBali - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengkonfirmasi laporan mengenai adanya modus baru pelaku kejahatan begal yang mengaku sebagai petugas leasing (perusahaan pembiayaan), Sabtu (3/8).

Ia membenarkan adanya laporan masyarakat ke Polresta Denpasar terkait adanya tindakan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum tersebut. 

Seorang warga Denpasar berinisial DADP melaporkan tindakan penipuan kepada Polresta Denpasar. DADP mengaku mobilnya diserempet oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas leasing yang kemudian berusaha memeriksa bukti kepemilikan kendaraan. Korban membeli mobil tersebut secara tunai dan tidak pernah berurusan dengan pihak leasing manapun. 

Modus operandi para pelaku berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban, mengklaim memiliki surat tugas dari pihak leasing, dan didampingi oknum penasihat hukum serta preman berbadan besar yang memeriksa bukti kepemilikan kendaraan. “Menurut laporan DADP, kendaraan yang akan diperiksa telah dibeli secara tunai dan tidak pernah berurusan dengan pihak leasing. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Jansen.

Kombes Jansen mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap begal ‘gaya baru’ ini yang memaksa dan mengancam untuk merebut kendaraan korban. Dia menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan pengadilan atau persetujuan debitur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.010/2012, leasing tidak diperbolehkan menarik kendaraan secara paksa dari nasabah yang menunggak kredit. Selain itu, menurut UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, proses penarikan kendaraan yang gagal bayar harus melalui pengadilan.

Kombes Jansen menjelaskan bahwa leasing seharusnya melaporkan kasus gagal bayar ke pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan melelangnya, dengan hasil penjualan digunakan untuk membayar utang kredit, sementara sisa uang diberikan kepada debitur. Pelaku debt collector yang mengancam mengambil kendaraan secara paksa dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kombes Jansen mengajak masyarakat yang mengalami atau melihat peristiwa serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian dengan bukti dokumentasi.

“Polda Bali beserta Polres jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk tindakan debt collector yang mengaku sebagai petugas leasing,” pungkasnya. 7 cr79

Komentar