nusabali

Dinas PUPR Badung Sebut Salah Sasaran, Proyek Jalan Lingkar Selatan Digugat

  • www.nusabali.com-dinas-pupr-badung-sebut-salah-sasaran-proyek-jalan-lingkar-selatan-digugat

Sejatinya dana ganti rugi tanah sudah disiapkan. Jika nanti warga dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan, akan diberikan uang ganti rugi.

MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah warga di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung terkait proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS). Gugatan yang dilayangkan berisi agar Dinas PUPR Badung memberikan ganti rugi atas lahan milik beberapa warga tersebut yang terkena proyek pembangunan JLS. Namun, Dinas PUPR Badung menyebut, lahan yang disengketakan merupakan milik negara.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 28/Pdt.G/2024/PN Dps. Dalam gugatannya, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Badung menghentikan proses pembangunan JLS dan membayar ganti rugi sebesar Rp 39.720.000.000. Menanggapi gugatan ini, Kejaksaan Negeri Badung memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Badung melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.
Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun pihaknya menilai untuk bisa membayarkan ganti rugi, warga harus sudah memiliki alas hak, yang dalam hal ini ditentukan melalui sertifikat tanah. Pihak pun telah menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.

Surya Suamba menegaskan, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPN dalam pembebasan lahan. “Kemarin saat pembebasan lahan, warga menunjukkan tanahnya sampai di titik X (contohnya). Tetapi saat kami lihat sertifikatnya tidak sampai di sana,” ujar Surya Suamba, Minggu (4/8).

Surya Suamba menerangkan, permasalahan ini muncul di Jalan Pantai Giri-Sawangan Niko, Kelurahan Benoa. Jalan tersebut pun telah diaspal oleh Pemkab Badung. Dari koordinasi yang dilakukan dengan BPN, khususnya pada lokasi yang disengketakan, tanah yang terkena pelebaran jalan di wilayah Panti Giri-Sawangan Niko adalah termasuk tanah negara. “Yang jelas itu tidak ada alas haknya berdasarkan data di BPN. Sertifikat kan yang mengeluarkan BPN, sekarang Pemda Badung yang digugat,” ucapnya.

Birokrat asal tabanan ini pun menegaskan, sejatinya dana ganti rugi tanah sudah disiapkan. Jika nanti warga dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan, akan diberikan uang ganti rugi. “Menurut saya, salah sasaran menuntut Pemda Badung. Harusnya yang diproses itu alas haknya di BPN. Kalau memang benar itu tanahnya, ya diurus ke BPN. Pemda Badung bukannya tidak mau membayar, kami sudah menyiapkan dana,” tegas Surya Suamba.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Sutrisno Margi Utomo, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan JLS. “Kita langsung memerintahkan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi guna menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8).

Sutrisno menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 18 Ayat (2), Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Kajari Badung menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkolaborasi dan mendukung program-program pemerintah daerah. “Kami akan selalu mendukung program-program dari pemerintah daerah, sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. Kami juga akan melakukan pendampingan hukum secara intensif untuk menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Sutrisno berharap dengan adanya pendampingan dari Kejari Badung melalui Jaksa Pengacara Negara, program JLS yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. “Dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara, diharapkan dapat mengurai permasalahan kemacetan yang ada serta meningkatkan APBD Kabupaten Badung,” harapnya. 7 ind, cr79

Komentar