Mendagri Minta KPU Diskualifikasi Peserta Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani menindak tegas calon kepala daerah, calon anggota legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden yang menyebar ujaran kebencian saat kampanye.
Jika Sebar Ujaran Kebencian
JAKARTA, NusaBali
Hal itu disampaikan Tjahjo menjelang tibanya tahun politik, yakni pada 2018 yang akan berlangsung pilkada serentak dan persiapan pemilu 2019.
"Kalau ada timses (tim sukses) yang menyampaikan ujaran kebencian seperti yang di (pilkada) DKI kemarin, KPU harus berani bersama pemerintah mendiskualifikasi calon anggota DPR, DPRD, DPD, bupati, wali kota, sampai calon presiden," ujar Tjahjo dalam sebuah diskusi di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) dilansir kompas.com. Menurut dia, hal itu penting dilakukan agar tak mengganggu kehidupan masyarakat Indonesia yang dibangun atas dasar kemajemukan.
Bagi Tjahjo, ujaran kebencian berbasis SARA dalam kampanye juga berpotensi merusak nilai-nilai Pancasila. Jika itu dilakukan oleh tim sukses yang mewakili salah satu calon anggota legislatif, kepala daerah, atau presiden, Tjahjo menilai hal itu berbahaya karena merekalah nanti yang akan memimpin namun justru membiarkan sikap tim suksesnya.
"Harus berani kita mengatakan siapa kawan siapa lawan. Baik orang, kelompok golongan yang ingin merusak pancasila, merusak NKRI, merusak Bhineka Tunggal Ika, harus bersikap tegas. Kamu lawan saya, bukan lawannya polisi bukan lawannya tentara tapi lawan tuntutan masyarakat Indonesia," lanjut dia. *
1
Komentar