nusabali

Penjabat Walikota ‘Diadili’

  • www.nusabali.com-penjabat-walikota-diadili

Mutasi dua pejabat Eselon II yang dilakukan Penjabat Walikota Denpasar, AA Gede Geriya, berbuntut masalah.

Suara cukup kencang ‘mengadili’ Penjabat Walikota Gung Geriya datang dari Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra DPRD Denpasar. Situasi tegang berawal dari pertanyaan yang dilontarkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Denpasar, I Ketut Budiarta, yang mempertanyakan langkah Penjabat Walikota memutasi Kadis Dikpora IGN Eddy Mulya dan Kepala BKPP, Dewa Nyoman Sudarsana.

Pertanyaan serupa disusul Ketua Komisi I DPRD Denpasar dari Fraksi PDIP, I Ketut Suteja Kumara. Dia mempertanyakan dasar aturan Penjabat Walikota melakukan mutasi dua pejabat Eselon II (selevel kepala dinas). "Ada hal sangat mendasar yang dilakukan Penjabat Walikota, yakni mutasi dua pejabat. Kami minta penjelasan. Dasar aturan mana yang Bapak gunakan dalam melakukan mutasi tersebut?" tanya Suteja Kumara kepada Penjabat Walikota Gung Geriya.

Sang Penjabat Walikota Gung Geriya pun menjelaskan duduk persoalan. Menurut Gung Geriya, mutasi yang dilakukannya ini merupakan tindak lanjut atas temuan Inspektorat Provinsi Bali. Intinya, ada dua pejabat Eselon II yang dulu diangkat tanpa melalui mekanisme seharusnya berupa persetujuan Gubernur, yakni pelantikan Kadis Dikpora IGN Eddy Mulya dan Kepala BKPP, Dewa Nyoman Sudarsana.

"Dulu ada 6 pejabat Eselon II lingkup Pemkot Denpasar yang diajukan ke Gubernur untuk selanjutnya dilantik dan mendapat rekomendasi. Namun, nyatanya yang dilantik sebanyak 8 pejabat. Artinya, ada 2 pejabat Eselon II yang belum mendapat persetujuan Gubernur," jelas Gung Geriya.

Menurut Gung Geriya, dirinya hanya menjalankan tugas dalam menindaklanjuti temuan dari Inspektorat Provinsi Bali. "Kami meluruskan kembali, sehingga birokrasi dapat berjalan dengan baik," tandas birokrat asal Desa Petak, Kecamatan Gianyar ini.
Tak puas dengan penjelasan Penjabat Walikota Gung Geriya, sejumlah anggota Dewan terutama dari Fraksi PDIP, terus melancarkan pertanyaan-pertanyaan. Fraksi PDIP selaku poemegang suara mayoritas (punya 18 kursi dari 45 anggota DPRD Denpasar 2014-2019) bersikukuh bahwa Penjabat Walikota tidak memiliki wewenang melakukan mutasi. 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, bahkan tuding Penjabat Walikota sudah melakukan manuver dan membuat kegaduhan roda pemerintahan, karena lakukan mutasi tanpa dasar hukum yang jelas. Jika mutasi dilakukan atas dasar menindaklanjuti temuan dari Inspektorat Provinsi Bali, kata Arya Wibawa, hal itu belumlah cukup. "Menurut kami, dasar Bapak Penjabat Walikota melakukan mutasi pejabat Eselon II kalau hanya berdasar temuan dari Inspektorat, itu belum cukup. Sebab, itu kan baru sekadar resume," tandas Arya Wibawa.

Dia memaparkan, berdasarkan Pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, Penjabat Walikota dilarang melakukan empat hal. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. 

Selanjutnya...

Komentar