‘Judi Kasino di Bali Belum Memungkinkan’
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali saat ini sedang menghadapi beberapa persoalan penting, seperti evaluasi program pungutan wisatawan mancanegara (wisman), penertiban vila bodong yang digunakan wisatawan asing untuk kegiatan ilegal, usulan permainan judi kasino sebagai bagian dari kegiatan pariwisata di Bali, hingga kemungkinan gangguan kemacetan ke objek wisata imbas proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) bawah tanah (Subway) Bali yang dijadwalkan mulai groundbrea
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan berbagai langkah dan solusi yang tengah diupayakan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Sedangkan terkait usulan kasino di Bali, Tjok Pemayun mengatakan di Bali belum memungkinkan.
Menurutnya, Bali pariwisatanya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menekankan pada pariwisata budaya, dan saat ini usulan untuk memasukkan judi kasino sebagai kegiatan wisata belum memungkinkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, undang-undang mengenai judi yang berlaku juga menjadi pertimbangan penting. "Yang jelas memang Bali ini basic pariwisatanya adalah kebudayaan. Bukan masalah tolak judi kasino, ini pariwisata budaya," ujar Tjok Pemayun ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (5/8) pagi.
Ketika ditanya apakah kasino bertentangan dengan pariwisata budaya, dia menegaskan bahwa Bali mengembangkan pariwisata berdasarkan kebudayaan, bukan judi. Fokus pariwisata Bali tetap pada pariwisata budaya yang sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi lokal. Meskipun pembangunan kasino sebelumnya diusulkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatasi masalah seperti sampah, ia menekankan bahwa pariwisata budaya tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, Tjok Pemayun juga menyoroti program pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang telah berjalan sejak 14 Februari 2024. Sejak diberlakukannya pungutan sebesar Rp 150.000, pemerintah telah mengumpulkan dana sebesar Rp 179 miliar hingga 5 Agustus 2024 kemarin. Program ini masih terus dievaluasi untuk pengoptimalan dan penyelesaian permasalahan di lapangan. "Kita akan melihat permasalahannya dan mengevaluasi kekurangan dari program ini. Semua kasus yang ada di lapangan akan kita carikan solusinya," ujarnya. Sedangkan terkait maraknya temuan vila-vila bodong yang digunakan oleh wisatawan asing untuk kegiatan ilegal seperti digunakan sebagai kantor atau hal negatif lainnya, Tjok Pemayun menyampaikan bahwa hal ini sedang menjadi fokus Dinas Pariwisata saat ini.
Dia menjelaskan pihaknya sudah membentuk satgas tata kelola. Satgas ini terdiri dari berbagai instansi termasuk Polda Bali dan Imigrasi yang akan mendata kembali usaha-usaha di wilayah Bali dan mendorong pemilik vila yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya. “Kami telah mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan hal ini dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk mendata kembali usaha-usaha di wilayah mereka. Jika ditemukan usaha tanpa izin, kami akan mendorong mereka untuk mengurus izin tersebut,” jelasnya. Mengenai pengurusan izin, Tjok Pemayun mengungkapkan tentu ada langkah-langkah klasifikasi dan kriteria dalam prosesnya, dan itu yang sedang dilakukan Dispar saat ini.
Dinas Pariwisata, bersama Satpol PP Pariwisata, terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa kawasan pariwisata di Bali tetap kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan-tindakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pariwisata Bali dan memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
Sementara itu, Tjok Pemayun juga menginformasikan mengenai proyek pembangunan LRT yang dijadwalkan mulai groundbreaking pada September 2024. Proyek ini akan melibatkan pembangunan jalur bawah tanah yang dimulai dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Kuta. Dia menjelaskan bahwa proyek ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di area tersebut, meskipun ada kemungkinan gangguan sementara yang dapat memengaruhi wisatawan.
“Untuk nanti kemacetan yang mungkin terjadi di titik-titik proyek terutama pada obyek wisata, nanti kita akan bahas lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan Bali, karena mereka yang sudah membuat skema-skemanya seperti apa,” tandasnya. "Kami memahami bahwa proyek ini mungkin akan menyebabkan gangguan. Oleh karena itu, kami akan melakukan pendalaman dan koordinasi untuk meminimalkan dampak negatif terhadap wisatawan. Kami akan menginformasikan jalur-jalur yang terkena dampak dan merekomendasikan agar wisatawan menghindari area proyek selama periode pembangunan," pungkasnya. 7 cr79
Komentar