Bawaslu: Ada 5 Indikator Kerawanan di Karangasem Jelang Pilkada Serentak 2024
AMLAPURA, NusaBali - Bawaslu Kabupaten Karangasem menemukan 5 indikator dari total 61 indikator kerawanan yang bisa terjadi saat Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Hal ini mengacu identifikasi dan pemetaan kerawanan Pilkada 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.
“Dari analisis kerawanan pemilihan 2024 yang sudah kami identifikasi, terdapat 5 isu rawan, diantaranya pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran netralitas ASN, keakuratan data, hak untuk memilih dan keberatan calon,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder dan launching pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Karangasem, Senin (5/8).
Sementara Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Bali, I Wayan Widyardana Putra, menambahkan, Bawaslu harus melakukan langkah antisipasi dengan melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) berdasarkan proyeksi, serta menetapkan langkah antisipasi agar proses Pemilu berjalan demokratis.
“Tidak hanya internal Bawaslu saja yang harus berperan aktif dalam mengantisipasi isu-isu rawan tetapi eksternal Bawaslu yaitu stakeholder juga harus berperan aktif. IKP sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan masing-masing lembaga agar mampu memberi kontribusi positif dalam pelaksanaan proses Pemilu yang demokratis,” pungkas Widyardana.
Sementara anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma mengharapkan agar pola-pola komunikasi antara stakeholder dan Bawaslu Kabupaten Karangasem lebih ditingkatkan guna mewujudkan Pemilihan yang sesuai asasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Tidak hanya pola-pola komunikasi saja yang harus ditingkatkan tetapi pola-pola koordinasi juga harus ditingkatkan agar segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan maupun pelanggaran Pemilihan dapat langsung ditindaklanjuti,” ujar Wiratma dalam siaran pers Bawaslu Bali diterima, Senin. *nat
Komentar