Bareskrim Dalami Konsekuensi Hukum Pernyataan Benny Rhamdani Tentang Sosok T di Kasus Judi Online
JAKARTA, NusaBali.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mendalami konsekuensi hukum terkait pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang tidak dapat membuktikan keberadaan sosok T yang disebut-sebut terlibat dalam praktik judi online. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara yang memicu perhatian publik.
"Konsekuensi hukum nanti kita lihat. Nanti kita analisis kembali keterangan-keterangan itu, bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita dan lain sebagainya. Ini tentu saja kita dalami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (5/8) malam.
Djuhandhani menambahkan bahwa Dittipidum akan mendalami lebih lanjut apakah penyelidikan terkait sosok di balik kasus judi online di Kamboja ini akan dilanjutkan atau tidak. "Kita lihat nanti, keterangan lebih lanjut. Apakah ini akan kita gelar, akan kita analisis bersama, tapi yang jelas dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai ada korban-korban lain seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan," jelasnya.
Ketika ditanya apakah Benny Rhamdani akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan, Djuhandhani menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan sudah cukup. Ia juga menegaskan bahwa Dittipidum akan terus berkoordinasi untuk menangani laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang terkait dengan dugaan TPPO dalam lingkaran praktik judi online di Kamboja.
"Kalau terkait TPPO, setiap kita ada laporan, kita terus berkoordinasi, baik itu dengan Kementerian Luar Negeri. Seandainya ada pemulangan pun kita selalu melaksanakan pendalaman. Bukan hanya karena Pak Benny menyampaikan seperti itu lalu kita perbuat, selama ini sudah berbuat," tegas Djuhandhani.
Diketahui, Benny Rhamdani menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (5/8) terkait sosok T dalam kasus judi online di Kamboja. Meskipun Benny mengaku telah memberikan informasi terkait sosok T kepada penyidik dalam pemeriksaan pertama yang digelar pada 23 Juli, Djuhandhani membantah dan menyebut bahwa Benny tidak bisa menjawab siapa sosok T tersebut.
"Kami pertanyakan terkait inisial T, yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T. Kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi ‘semoga itu bisa diungkap oleh Polri siapa inisial T’. Itu saja," ungkap Djuhandhani.
Dalam pemeriksaan kedua, Benny juga mengubah beberapa pernyataannya dari pemeriksaan awal, salah satunya terkait sumber awal yang menginformasikan sosok T. Awalnya, Benny menyatakan bahwa sumber informasi tersebut adalah korban pekerja migran dari Kamboja, namun kemudian dia mengoreksi bahwa informasi itu didapat dari Joko Purwanto, Kepala UPT BP2MI Serang, yang telah meninggal.
Pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (23/7), Benny menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online dan penipuan daring dari Kamboja. Pernyataan tersebut sebelumnya diklaim telah disampaikan Benny dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. *ant
Komentar