nusabali

Polres Jembrana Bekuk Dua Predator Anak, Tega Setubuhi Adik Ipar dan Anak Tiri

Chat Mencurigakan di HP Adik Bongkar Ulah Bejat Kakak Ipar

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-bekuk-dua-predator-anak-tega-setubuhi-adik-ipar-dan-anak-tiri

Kapolres mengimbau orang tua memperhatikan pergaulan anak dan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak

NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan dua orang predator anak atau pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku ini, masing-masing adalah seorang kakak yang menyetubuhi adik ipar dan seorang ayah yang menyetubuhi anak tiri.

Seorang kakak yang tega melakukan persetubuhan terhadap adik ipar itu berinisial IGKBP,24, asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Tindakan bejat IGKBP terhadap adik iparnya berinisial M,16, dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2021 lalu atau sejak korban masih berusia 13 tahun. Beberapa kali persetubuhan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dilakukan di lahan kebun milik pelaku dan rumah pelaku. 

Kemudian tahun 2024, pelaku juga sempat menyetubuhi korban pada sekitar bulan Januari dan bulan Maret di gudang kayu tempat kerja pelaku di Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana. "Modus tersangka (IGKBP) ini adalah memaksa korban untuk mau bersetubuh dengannya. Korban diperkosa dan tersangka mengancam akan membuat hancur hidup korban jika mengadukan perbuatannya," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (6/8).

Perbuatan tersangka IGKBP terungkap setelah pada bulan Mei 2024 lalu, istri pelaku melihat adanya pesan mencurigakan dari suaminya di aplikasi WhatsApp (WA) pada handphone (HP) milik korban. Melihat chat tersebut, kakak korban bertanya kepada korban dan suaminya. Mendengar pengakuan keduanya, kakak korban lanjut bercerita kepada ayahnya sehingga ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku IGKBP saat digiring petugas di Mapolres Jembrana. –IST 

"Kronologis penangkapan dilakukan dengan pemanggilan pelaku sebagai saksi terlebih dahulu. Setelah dilakukan gelar perkara, dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan penahanan sejak, Kamis tanggal 25 Juli 2024," ucap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih.

Sementara satu pelaku lagi berinisial MKR,25, asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Pelaku yang bekerja di sebuah pabrik di Desa Pengambengan, Kecamatan/Kabupaten Jembrana ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 6 tahun. Korban diperkosa di dapur mess pabrik tempat kerja pelaku pada Senin (15/7) lalu sekira pukul 17.00 Wita.

Pelaku MKR digiring menuju rilis kasus di Mapolres Jembrana. –IST 

Saat itu, korban yang baru pulang ngaji dijemput oleh pelaku MKR yang merupakan ayah tirinya. Pada saat itu, ibu korban sedang berada di rumah neneknya dan pelaku mengajak korban ke mess. Korban sempat menolak dan melawan, namun korban terus didorong dan ditidurkan oleh tersangka. 

Setelah itu, korban diajak ke rumah neneknya dan langsung diberikan HP oleh pelaku agar tidak bercerita kepada ibunya. Tindakan bejat sang ayah tiri itu pun terungkap setelah korban mengeluhkan tidak bisa buang air besar dan keluar darah dari kemaluannya pada, Selasa (23/7) lalu. 

Oleh ibunya, korban pun diajak ke puskesmas terdekat. Setelah dicek, darah itu diduga karena ada benda yang masuk di kemaluan korban. Setelah secara perlahan ditanyakan ibunya, korban pun mengaku bahwa ayah tirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban kemudian dirujuk ke UGD RSU Negara dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Sebelum terjadi pemerkosaan, korban juga mengaku bahwa tersangka sudah sering kali melecehkan korban jika tidak sedang bersama ibunya," ujar AKBP Endang yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya.

Atas tindakan terebut, kedua predator anak itu dipersangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat 2 huruf c jo Pasal 15 Ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun hingga maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda hingga maksimal Rp 5 miliar. 

Berkaca dari kejadian itu, AKBP Endang mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperhatikan pergaulan anak. Begitu juga diharapkan peran serta seluruh element masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak di lingkungan sekitar. "Orang tua harus menjadi sahabat bagi anak. Buat anak-anak merasa nyaman dan terlindungi sehingga mereka bisa terbuka dan berani menceritakan segala sesuatu yang mereka alami," ujar AKBP Endang. 7 ode

Komentar