nusabali

Menyikapi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, GUPBI Bali Sampaikan 2 Hal

  • www.nusabali.com-menyikapi-raperda-perlindungan-dan-pemberdayaan-peternak-gupbi-bali-sampaikan-2-hal

GUPBI Bali menyampaikan dua hal, yakni, perlindungan peternak babi dari kompetensi dari luar dan perlindungan di dalam.

DENPASAR, NusaBali
Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI) Bali menyambut baik Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Ketua GUPBI Bali I Ketut Hari Suyasa menyebut perlu pengelolaan industri peternakan babi di Bali untuk mendukung kesejahteraan peternak. 

Menurutnya perlindungan dan pemberdayaan peternak babi sudah mendapat payung regulasi melalui dua Peraturan Gubernur Bali, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Babi dan Produknya dari Luar Pulau Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kemitraan dan Perlindungan Usaha Peternakan di Provinsi Bali. 

“Saya apresiasi Raperda, tapi agar tidak bias perlu dua hal dilakukan, perlindungan peternak babi dari kompetensi dari luar dan perlindungan di dalam. Ada dua pergub yang sudah mengatur itu, inilah yang perlu diperkuat,” ujar Hari Suyasa, Selasa (6/8). 

Dua pergub tersebut selama ini memang telah cukup berhasil melindungi para peternak babi di Bali. Hari Suyasa berharap Raperda nanti sejalan dengan semangat dua Pergub Bali dimaksud. 

Menurutnya penting menutup pintu masuk Bali dari kiriman babi dari luar. Para peternak Bali yang relatif skala kecil akan kelimpungan jika kemasukan kiriman babi dari luar Bali. 

Sementara itu perlindungan peternak babi di Bali dari serbuan investor telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2013. Hari Suyasa berharap para investor peternakan babi dari luar Bali, dengan skala usaha ribuan ekor babi, mampu merangkul para peternak Bali yang relatif kecil jumlah ternaknya. 

“Tiyang tidak melarang investor, tapi ini perlu diatur. Mau jual babi ribuan ekor, dia juga wajib mengambil 20 persen di lingkungannya. Sehingga mereka melakukan pembinaan agar kualitasnya baik,” ucap Hari Suyasa sembari meminta pemerintah menetapkan harga eceran terendah (HET) daging babi. 

Pria asal Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung ini mengingatkan bahwa babi di Bali bukan sekadar produk ekonomi melainkan juga produk budaya. Tidak jelasnya nasib peternak babi di Bali, juga akan berimbas terhadap keberlanjutan tradisi di Bali. 

“Ngenteg linggih harus menggunakan kepala babi. Babi di Bali tidak saja produk ekonomi tapi juga produk budaya yang sangat erat kaitannya dengan upakara,” ucapnya. 

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak merupakan inisiatif Dewan. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pun mendukung upaya pemberdayaan peternak Bali yang saat ini lebih banyak memiliki skala usaha terbatas. Menurut Mahendra Jaya, peternak memiliki peran yang sangat strategis yaitu sebagai tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa. 

“Peternak juga memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan,” ujarnya saat penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, Senin (5/8). 7 a 

Komentar