APBD Perubahan 2024 Dirancang Defisit Rp 62,11 Miliar
Dewan Minta Pemerintah Lakukan Realokasi Belanja
SINGARAJA, NusaBali - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan realokasi belanja.
Hal ini menyusul rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 defisit Rp 62,11 miliar.
Dalam rancangan APBD Perubahan 2024, Pendapatan Daerah dipasang Rp 2,59 Triliun. Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 2,66 Triliun. Sehingga defisit Rp 62,11 Miliar. Fraksi NasDem melalui juru bicara Made Sudiarta mengatakan, meski dengan rancangan tersebut Pemkab Buleleng akan menutupi defisit dari pembiayaan daerah, tetap harus memperhatikan efektivitas pelaksanaan APBD. Salah satunya dengan realisasi belanja.
“Pengalihan pos belanja yang tidak efektif menjadi yang lebih produktif. Terutama dengan memperhatikan kinerja penyerapan di semester 1 disesuaikan dengan waktu yang tersisa pada perubahan APBD,” ungkap Sudiarta.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi gabungan PDI Perjuangan, Gerindra dan Demokrat. Juru Bicara Ketut Ngurah Arya menyebut pemerintah daerah harus memperhatikan ambang batas defisit, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga kedepannya tidak mengganggu cash flow dan juga realisasi program kegiatan.
“Pembiayaan daerah yang akan dipakai menutupi defisit sebesar Rp 62,11 miliar. Ini terlihat menggembirakan. Tetapi jika dicermati tampak banyak jumlah itu sebagian besar dari Silpa Tahun lalu. Artinya serapan anggaran tahun sebelumnya tidak terserap dan berjalan dengan yang diharapkan. Ini tentu sangat patut untuk dijadikan catatan dan pedoman kedepannya,” tegas Ngurah Arya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjawab soal defisit APBD Perubahan 2024, akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Salah satunya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih bisa dimaksimalkan dari komponen pajak, retribusi daerah. Termasuk retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) dengan upaya digitalisasi dalam transaksi pembayaran. Selain juga dari hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lainnya.
“Peningkatan pendapatan transfer antar daerah, dari BKK Kabupaten Badung dan Kodya Denpasar. Kita tetap melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, untuk mendapatkan anggaran dalam pembiayaan program prioritas seperti pada sektor pertanian dan perikanan,” ucap Lihadnyana.
Selanjutnya terkait dengan ambang batas defisit menurutnya telah sesuai dengan PMK No.194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang ditutupi melalui Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan soal Silpa yang menimbulkan asumsi serapan anggaran tahun 2023 tidak maksimal, disebabkan adanya perubahan petunjuk teknis di pertengahan tahun. Terutama dalam pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Perubahan juknis ini yang menyebabkan program dan kegiatan tidak bisa diselesaikan pada tahun berjalan,” ungkap Lihadnyana.7 k23
1
Komentar