Penyusunan PP Kesehatan Kurang Melibatkan Publik
Harga Obat Mahal, DPR RI Dorong Kemandirian Bahan Obat
JAKARTA, NusaBali - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Diketahui PP tersebut, berisikan ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan sebagainya.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, penyusunan PP kurang keterlibatan publik. “Memang disayangkan, kalau penyusunan PP ini keterlibatan publiknya kurang,” ujar Edy dalam Forum Legislasi bertema Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Langkah Cepat Lindungi Kesehatan Masyarakat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa (6/8).
Menurut Edy, saat ini DPR RI masih dalam tahap reses. Oleh karena itu, mereka akan mengkaji PP tersebut. Kemudian akan mendiskusikan kembali dengan Kementerian Kesehatan. “Mudah-mudahan pada masa sidang berikutnya, kami akan berdiskusi banyak dengan mitra kami di Kementerian Kesehatan,” ucap pria dari Fraksi PDIP ini.
Edy pun menyoroti beberapa permasalahan kesehatan. Antara lain tentang rujukan kesehatan. Lantaran rujukan kesehatan hanya mudah di akses di kota-kota besar. Sedangkan di kota kecil mengalami kesulitan. Untuk itu, pelayanan kesehatan seperti itu harus mencerminkan keadilan sosial.
Caranya dengan melakukan perubahan mendasar agar rujukan ada di semua wilayah dan dekat. Kemudian mengenai bahan baku obat yang 80% impor sehingga membuat harga obat mahal, Edy mengatakan, perlu punya kemandirian di bahan baku obat agar bisa mengatasinya. “Maka pusat-pusat penelitian perlu didorong,” kata Edy.
Sementara Wakil Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Slamet Budiarto juga menyayangkan pembuatan PP tidak melibatkan IDI. Padahal, sejak berpuluh-puluh tahun mereka selalu dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah maupun DPR RI.
“Pada saat membuat peraturan menteri, kami berharap IDI dan ikatan profesi lainnya ikut dilibatkan. Sebab, semakin banyak yang membahas, biasanya semakin sempurna peraturan tersebut. Seyogyanya juga, pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal dua bulan lagi melibatkan pula tim dari presiden terpilih dalam pembuatan PP itu,” kata Slamet.
Hal itu, lanjut Slamet agar PP yang baru saja keluar tidak mubazir karena dirubah oleh pemerintahan baru. “Nah, itu saran saya. Ke depan, kami akan tetap berjuang agar anggaran kesehatan menjadi mandatory, karena kemarin hilang di undang-undang kesehatan,” ucap Slamet. k22
1
Komentar