DPRD Jembrana Sahkan Perda APBD Perubahan dan Perda RPJPD
NEGARA, NusaBali - DPRD Kabupaten Jembrana mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Rabu (7/8). Dua Perda yang diketok palu yakni Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus I DPRD Jembrana H Adrimin menjelaskan, RPJPD Jembrana Tahun 2025-2045 ini disusun menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta perpaduan antara perencanaan bottom-up dan top-down. Dokumen ini akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD Jembrana untuk periode-periode mendatang.
Dalam proses penyusunannya, Ranperda tentang RPJPD itu juga telah melalui konsultasi dengan Pemprov Bali dan mendapat masukan dari Pemerintah Pusat. "Dengan harmonisasi berbagai saran, Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Ranperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi Perda," ujar Adrimin.
Sementara Bupati Tamba dalam membawakan pendapat akhir terhadap keputusan pengesahan dua Perda tersebut, menggarisbawahi bahwa pembahasan kedua Ranperda ini telah melewati berbagai tahapan yang intensif. Menurutnya, keberhasilan hingga ditetapkanya dua Perda ini membutuhkan dedikasi dan kerja keras dari semua anggota DPRD dan ASN Jembrana.
"Penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas kedua Ranperda ini dengan landasan kerja sama dan tanggung jawab," ujar Bupati Tamba.
Menurut Bupati Tamba, pengesahan kedua Perda ini menunjukkan komitmen Jembrana untuk membangun daerah dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel. Mengkhusus dengan adanya Perda tentang RPJPD Jembrana 2025-2045, diharapkan menjadi panduan dalam merencanakan pembangunan jangka panjang yang sejalan dengan RPJPD Nasional dan Bali. 7ode
Komentar