Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista Ditahan
Dugaan Korupsi Dana BKK Provinsi Bali
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan mantan Bendesa (Kelian) Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi pada, Rabu (7/8) siang.
Ia dijebloskan ke tahanan bersama Bendahara Desa Adat Tista I Kadek Budiasa, buntut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 437 juta lebih.
Sebelum ditahan, Supardi menjalani pemeriksaan intensif oleh jaksa penyidik hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah administrasi surat perintah penahanan rampung, Supardi digiring ke Lapas Kelas IIB Singaraja menggunakan mobil tahanan Kejari Buleleng. Sementara rekannya, Budiasa sudah lebih dulu dibawa ke Lapas Singaraja sekitar pukul 12.00 Wita.
Sejumlah massa dari Desa Adat Tista mendatangi Kantor Kejari Buleleng mendesak Bendesa Adat mereka tidak ditahan. –MUZAKKY
Penahanan orang nomor satu di Desa Adat Tista tersebut berlangsung cukup dramatis. Sejumlah warga Desa Adat Tista tampak berkumpul di depan Kantor Kejari Buleleng. Mereka mendesak agar Bendesa Adat Tista tersebut tidak ditahan. Namun jaksa tetap membawa Supardi ke Lapas Singaraja. Ia digiring keluar ke mobil tahanan lewat pintu samping dengan pengawalan ketat sejumlah anggota kepolisian.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana BKK tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Agustus 2024. Keduanya ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan keduanya dititip di Lapas Singaraja.
Adapun Supardi dan Budiasa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023 lalu. Dewa Baskara pun mengakui kedua tersangka tersebut baru ditahan karena menunggu hasil audit kerugian negara rampung. Hasil audit tersebut menjadi barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua prajuru desa adat tersebut. “Itu menunggu hasil audit, memang auditnya agak lama. Karena tanpa itu kami belum bisa menyatakan perkara ini lengkap dan bisa dilakukan tahap dua (pelimpahan perkara). Biar tidak berlarut-larut,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kejari Buleleng, Rabu kemarin. Saat ini, jaksa penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sembari JPU memeriksa kelengkapan berkas perkara, jaksa penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus dugaan korupsi ini. “Kalau memang ada, kami tindak lanjuti. Sudah ada 31 orang saksi yang kami periksa,” imbuh dia. Dewa Baskara menjelaskan, kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021. Dari hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200 (Rp 437 juta lebih). Rinciannya, Supardi disebut menyelewengkan Rp 263.320.200 dan Budiasa Rp 174.100.000.
Ditanya terkait modus penyelewengan tersebut, Dewa Baskara masih enggan membeberkan. Ia berdalih hal itu masuk dalam materi penyidikan. “Modusnya itu masuk materi (penyidikan). Yang jelas kasus ini masih didalami,” kata dia. Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” tandasnya. 7 mzk
1
Komentar