nusabali

Pedagang RW Divonis Hukuman Percobaan, Ngaku Beli Daging Anjing yang Mati Tertabrak

  • www.nusabali.com-pedagang-rw-divonis-hukuman-percobaan-ngaku-beli-daging-anjing-yang-mati-tertabrak

Daging anjing yang mati karena ditabrak motor dibeli seharga Rp 50 ribu. Sedangkan anjing yang masih utuh dibeli seharga Rp 120 ribu.

SINGARAJA, NusaBali 
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan terhadap pedagang RW (Rintek Wuuk) atau makanan daging anjing bernama Gede Arnawa Yasa. Sebelumnya, ia terkena sidak Satpol PP Provinsi Bali saat berjualan RW di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Rabu (24/7) lalu.

Yasa mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (7/8) di PN Singaraja, Buleleng. Sidang dipimpin hakim tunggal Made Hermayanti Muliartha. Sejumlah anggota Satpol PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia juga hadir di sidang sebagai saksi. 

“Menyatakan terdakwa Gede Arnawa Yasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing,” ujar hakim Hermayanti. 

Tindak pidana tersebut diatur dalam Perda Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Pada Pasal 28 ayat 1 Huruf a disebutkan larangan mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing. Kemudian pada Ayat 1 huruf d dalam Pasal yang sama juga mengatur larangan untuk menyiksa hewan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama dua bulan. Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” lanjut Hermayanti.

Selanjutnya, hakim menetapkan barang bukti berupa 123 tusuk sate daging anjing, 25 tusuk hati daging anjing, dan 1 buah mangkok berisi rawon daging anjing agar dimusnahkan.

Dihadapan hakim, Yasa mengaku memperoleh daging anjing dengan membeli. Anjing yang dibeli diakui merupakan anjing liar bahkan beberapa di antaranya ada yang telah mati sebelum diolah karena ditabrak kendaraan bermotor di jalan. Daging anjing yang mati karena ditabrak motor dibeli seharga Rp 50 ribu. Sedangkan anjing yang masih utuh dibeli seharga Rp 120 ribu.

“Dapat anjing yang ditabrak motor yang mulia saya beli Rp 50 ribu, (bagian) yang tidak bisa dimasak dibuang,” ujar dia saat menjawab pertanyaan hakim.

Saat berjualan, Yasa mengaku tidak memasang plang atau papan informasi bahwa yang dijualnya itu makanan olahan daging anjing. Namun ia mengaku selalu jujur kepada konsumennya bahwa yang dijual itu merupakan makanan olahan daging anjing. Satu porsi kuliner olahan daging anjing yang terdiri dari sate rawon dan nasi putih dibanderol dengan harga Rp 25 ribu.

“Saya jujur bilang itu daging anjing, bahkan ada yang pergi setelah saya bilang daging itu daging anjing. Keuntungan untuk satu ekor anjing sekitar Rp 150 ribu bersihnya, itu sudah termasuk nasi,” ceritanya.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali I Wayan Anggara Bawa berharap hukuman yang dijatuhkan tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan dan pedagang lainnya. “Mudah-mudahan ada efek jera. Agar pedagang lainnya tidak ikut latah menjual daging anjing,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2024 ini hingga bulan Agustus sudah ada 11 pedagang daging anjing yang disidak Satpol PP Provinsi Bali. Para pedagang itu juga dibawa ke pengadilan untuk ditipiring. “Di Buleleng sudah ada 3 pedagang yang disidangkan. Untuk di Jembrana ada 4 pedagang akan kami sidangkan, di Denpasar 3, dan di Badung 1,” bebernya.

Ia menambahkan, Satpol PP Provinsi Bali akan terus melakukan penegakan Perda larangan menjual daging anjing. Petugas akan rutin menggelar sidak menyasar warung yang dicurigai menjual kuliner olahan daging anjing di 9 kabupaten dan kota di Bali. Dirinya juga kembali menegaskan bahwa daging anjing bukan untuk dikonsumsi.

“Pengawasan pedagang daging anjing, memang rutin kami lakukan di sembilan kabupaten dan kota di Bali. Tidak menutup kemungkinan masih ada di wilayah lain. Pengawasan kami lakukan dengan Satpol PP Kabupaten dan Kota di Bali karena walaupun Perda ada di Provinsi, namun lokusnya ada di Kabupaten,” sambungnya.7 mzk

Komentar