KPU Denpasar Siapkan 1.001 TPS, Segera Tetapkan Daftar Pemilih Sementara
Anggraeni juga menegaskan komitmen KPU dalam memfasilitasi hak pilih pemilih disabilitas dan pemilih dengan kebutuhan khusus
DENPASAR, NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, mengungkapkan tahapan proses dalam Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di empat kecamatan di Kota Denpasar telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan pemutakhiran data pemilih, KPU Denpasar mencatat sebanyak 510.011 pemilih akan dipetakan di 1.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggraeni menjelaskan, sebelumnya pemutakhiran data pemilih telah dilakukan melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi DPHP dari 5 hingga 7 Agustus 2024. Setelah tahap rekapitulasi kecamatan ini, KPU Kota Denpasar akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini akan segera diumumkan di semua desa/kelurahan serta tempat layanan publik lainnya untuk dapat diakses oleh masyarakat. KPU Kota Denpasar juga akan meminta tanggapan dari masyarakat mengenai validitas data.
“Jika terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, atau yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum, masyarakat dapat melakukan pendaftaran atau permohonan penghapusan melalui desa/kelurahan, kecamatan, atau langsung ke KPU Kota Denpasar,” jelas Anggraeni ditemui di kantor KPU Denpasar, Jalan Raya Puputan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (7/8).
Untuk memudahkan akses, warga Kota Denpasar juga dapat memeriksa status pemilih mereka melalui portal cek DPT online. Dalam portal itu tercantum nama pemilih dan lokasi TPS, termasuk dengan peta lokasi TPS melalui Google Maps.
Untuk antisipasi pemilih yang tercecer, Anggraeni menegaskan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Hal ini untuk memastikan kesesuaian identitas dengan data kependudukan. Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti kepala dusun, kepala lingkungan, perbekel, dan lurah.
“Jika data tersebut sudah sesuai dan terverifikasi, pemilih yang sebelumnya tercecer akan didaftarkan sebagai pemilih baru. Langkah ini diambil untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan datang dan untuk meminimalisir kemungkinan adanya pemilih yang tidak terdaftar (tercecer),” tegasnya.
Anggraeni mengungkapkan bahwa pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, akan ada tiga kategori pemilih. Pertama, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan TPS yang telah ditentukan. Kedua, pemilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih dari TPS asal sesuai KTP mereka, namun hanya untuk warga dengan KTP dalam Provinsi Bali.
Ketiga, pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb namun memenuhi syarat. “Mereka dapat memilih di TPS sesuai alamat e-KTP mereka antara pukul 12.00 hingga 13.00, selama surat suara masih tersedia. KPU Denpasar berkomitmen memastikan semua hak pilih dapat terpenuhi,” ujar Anggraeni.
Anggraeni juga menegaskan komitmen KPU dalam memfasilitasi hak pilih pemilih disabilitas dan pemilih dengan kebutuhan khusus. KPU Denpasar telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan pemilih disabilitas dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan maksimal. Dia menyampaikan bahwa KPU telah melaksanakan sosialisasi kepada kelompok-kelompok disabilitas sejak pemilu lalu dan pilkada saat ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan mengenai pendaftaran pemilih serta mereka juga bahkan bisa ikut terlibat sebagai penyelenggara, apabila memenuhi syarat. Untuk TPS pemilih disabilitas, KPU Denpasar memastikan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan memisahkan anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) yang terdaftar. “Jadi dalam prinsip pemetaan TPS itu adalah tidak memisahkan 1 KK dengan anggota keluarganya,” ujar Anggraeni.
Untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, KPU menghimbau Petugas Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan agar lokasi TPS dapat diakses dengan mudah, seperti menyediakan jalur akses untuk kursi roda. Selain itu, jika ada pemilih disabilitas yang tidak dapat datang ke TPS, KPU Denpasar akan menyediakan layanan kotak suara keliling untuk datang ke rumah-rumah para pemilih. Anggota keluarga yang mendaftarkan pemilih disabilitas dapat meminta agar kotak suara dan surat suara dibawa ke alamat pemilih setelah pukul 12.00 jika surat suara masih tersedia.
Anggraeni juga menyampaikan tantangan dalam mendaftarkan pemilih disabilitas yang seringkali tidak didaftarkan oleh anggota keluarganya. “Kami sangat menyayangkan hal ini, mengingat kami sudah fasilitasi dan dibiaya oleh negara tapi tidak dimanfaatkan. KPU mengimbau agar hak pilih pemilih disabilitas dimanfaatkan sebaik mungkin,” harap Anggraeni.
Terkait dengan TPS Lokasi Khusus (Loksus), KPU Denpasar tidak akan mendirikan TPS Loksus seperti di rumah sakit atau lembaga pendidikan dengan asrama dan sebagainya. “Untuk pasien rumah sakit, tenaga medis, tahanan, dan lansia di panti jompo, KPU akan memfasilitasi pemungutan suara dengan layanan TPS dekat lokasi tersebut. Jadi sebenarnya seluruh warga yang memenuhi syarat itu sebenarnya bisa terfasilitasi dalam hari pemungutan suara. Jadi nggak usah khawatir,” pungkasnya. cr79
Komentar