Produk Tekstil hingga Karpet Impor Kena BMTP
Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP
Impor Produk Tekstil
Karpet
JAKARTA, NusaBali - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor produk tekstil hingga karpet.
Ini diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Aturan yang diteken pada 6 Agustus 2024 ini akan berlaku efektif tiga hari setelah diundangkan.
Pada pasal 1 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan bahwa BMTP untuk impor kain berlaku selama tiga tahun. Ada 124 negara produsen produk di segmen kain tenunan dari kapas yang dikenakan pungutan, meski beberapa segmen kain lainnya ada pengecualian.
Negara-negara tersebut meliputi eksportir tekstil besar di dunia, antara lain China, Bangladesh, India, Turki, hingga Pakistan. Besaran BMTP yang dipatok dibedakan berdasarkan pos tarif, di mana besarannya semakin turun setiap tahunnya.
Misalnya, pos tarif untuk segmen kain tenunan dari kain kapas dikenakan BMTP yang berkisar Rp1.657 per meter hingga Rp10.261 per meter pada tahun pertama. Pada tahun kedua, tarifnya turun ke Rp1.599 per meter-Rp9.899 per meter dan tahun ketiga menjadi Rp1.542 per meter sampai Rp9.551 per meter.
Sedangkan BMTP paling tinggi ada di kisaran Rp25.655 per kg pada tahun pertama. Ini dikenakan untuk impor kain di beberapa pos tarif, seperti segmen kain rajutan atau kaitan; kain tule dan kain jaring lainnya; renda; kain sulaman.
Kemenkeu juga menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 20 Agustus 2024.
"Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan," bunyi pasal 1 aturan tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Penetapan BMTP untuk produk karpet ini juga berlaku tiga tahun. Pada periode pertama, besarannya adalah Rp74.461 per meter persegi, yang kemudian turun di tahun kedua dan ketiga.
Pada tahun kedua, pemerintah mematok BMTP impor karpet sebesar Rp71.058 per meter persegi. Sedangkan di tahun terakhir menjadi Rp67.811 per meter persegi.
Negara pemasok karpet dan produk tekstil penutup lain yang menjadi incaran BMTP lebih sedikit dari sasaran impor kain. Hanya ada 121 negara.
Sebut saja beberapa produsen karpet kenamaan dunia, yakni India, Nepal, Afghanistan, China, hingga Pakistan. 7
Komentar