Promosi Judi Online, 6 Influencer Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 6 orang selebgram atau influencer media sosial di Kabupaten Buleleng ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online.
Mereka diamankan Polres Buleleng dalam dua pekan terakhir dan kini menyandang status tersangka.
Keenam influencer itu masing-masing berinisial MDSI,26, asal Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, NHS,18, asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, LMW,24, asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, NLK,20, asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan. Kemudian NSW,22, asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, dan VA,28, asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan keenam influencer tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dan Pasal 303 KUHP.
Dalam Pasal di UU ITE tersebut mengatur tentang larangan mempromosikan konten yang mengandung perjudian. Keenam influencer tersebut pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keenam influencer itu. "Kami tidak melakukan penahanan, karena kebanyakan mereka adalah perempuan dan usia produktif. Ada mahasiswi dan ibu rumah tangga. Bahkan ada yang punya bayi," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8).
AKBP Widwan mengungkapkan, para influencer tersebut memanfaatkan akun medsosnya untuk mempromosikan situs judi online. Mereka memiliki banyak pengikut atau followers atau pengikut di Instagram. Situs itu dipromosikan dalam unggahan konten di Instagram mereka. Ia membeberkan, dari unggahan itu para influencer mendapat keuntungan karena dibayar. "Dari hasil promosi link judi online tersebut, pelaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang mendapatkan upah Rp 400 ribu per minggu hingga Rp 28 juta," ujar AKBP Widwan.
Kata dia, pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 26 Juli 2024 hingga tanggal 7 Agustus 2024. Penyidik mengamankan keenam influencer tersebut di rumahnya. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar unggahan yang memuat konten promosi judi online. "Pengungkapan ini merupakan tindakan tegas kepada para pelaku endorse atau promosi judi online di media sosial, yang sejalan dengan upaya kementerian lembaga lainnya yaitu pemblokiran berbagai situs judi online," beber dia.
AKBP Widwan menegaskan, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan pemberantasan judi online. Bahkan Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. "Pemberantasan judi online ini pun tidak mudah mengingat praktiknya bersifat transnasional, lintas negara, lintas wilayah, dan lintas otorisasi," beber dia. Ia pun memperingatkan masyarakat agar tidak bermain judi online. Karena judi online berdampak pada kehilangan harta benda, menimbulkan niat melakukan kejahatan lain, hingga menimbulkan korban jiwa dengan mengakhiri hidup karena depresi.
"Judi online tidak hanya menyasar masyarakat dari kalangan bawah dan kurang mampu, namun juga telah menyasar berbagai lini kelas masyarakat bahkan sampai menyasar beberapa oknum pegawai negeri," ungkapnya. 7 mzk
1
Komentar