Permohonan Akta Kematian Naik Tajam
Pelayanan
Akta Kematian
Disdukcapil Karangasem
Administrasi Kependudukan
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem
I Made Kusuma Negara
AMLAPURA, NusaBali - Permohanan akta kematian di Karangasem dari tahun ke tahun naik tajam. Sebelumnya cakupan kepemilikan akta kematian masih rendah. Kini, dengan adanya masyarakat yang mengurus akta kematian merupakan bagian terpenting dari tertib administrasi kependudukan.
“Jangan sampai penduduk telah meninggal masih tercatat sebagai penduduk aktif. Kecuali warga masyarakat ada yang melaporkan, barulah, penduduk yang meninggal bisa dicoret sebagai penduduk aktif,” jelas Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem I Made Kusuma Negara didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil I Wayan Putu Susila di ruang kerjanya Jalan Sudirman Amlapura, Kamis (8/8).
Selama tiga tahun terakhir capaian penerbitan akta kematian terus naik, tercatat tahun 2022 sebanyak 1.662 pemohon, tahun 2023 sebanyak 3.075 pemohon tahun 2024 sebanyak 3.360 pemohon, bahkan bisa lebih karena itu karena sisa waktu masih tersisa 4 bulan lagi di tahun 2024.
I Made Kusuma Negara mengatakan, satu hal yang memotivasi masyarakat sehingga setiap tahun pemohon akta kematian meningkat, dengan adanya program Atma Kerthi, karena yang mengurus akta atau ahli waris mendapatkan imbalan, tahun 2022 mendapatkan Rp 1 juta, tahun 2023 sebanyak 2 juta dan tahun 2024 sebanyak Rp 2 juta.
Sehingga anggaran untuk imbalan mengurus akta kematian juga meningkat, tahun 2022 sebanyak Rp 1,950 miliar, tahun 2023 Rp 7,24 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 6,772 miliar.
Pelaksanaan program atma kerthi itu mengacu UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 47 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian untuk Tertib Aministrasi Kependudukan.
Kusuma Negara mengatakan, pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan. Agar penduduk yang telah meninggal tidak tercatat lagi sebagai penduduk aktif. Kata dia, cakupan kepemilikan akta kematian di daerah masih rendah, karena kurangnya kesadaran masyarakat melaporkan kematian keluarganya, sehingga perlu memotivasi masyarakat dengan memberikan penghargaan atas pengurusan pencatutan kematian keluarganya.
Pengurusan kematian, agar dapat penghargaan, tidak lebih dari 30 hari sejak warga masyarakat bersangkutan meninggal, yang diterima ahli warisnya. Hal itu tertuang dalam aturan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan.
Selama ini, lanjut dia, terkesan masyarakat mengurus akta kematian, hanya untuk keperluan klaim asuransi, bagi ahli waris, sehingga statusnya jelas, bahwa yang bersangkutan telah meninggal, yang tertuang di silsilah keluarga.
Kusuma Negara juga menjelaskan, pentingnya memiliki akta kematian, menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi dan Taspen dan lain-lain.7k16
1
Komentar