Beli Ganja Online 1,5 Kg, Ronaldo Disidang
DENPASAR, NusaBali - Sakit tidak nafsu makan dan susah tidur Ronaldo Salomo Tua Sinaga, 22, seorang pelatih surfing asal Sumatera Utara, yang baru setahun tinggal di Bali nekat membeli ganja secara online dengan berat hampir 1,5 Kg.
Namun sialnya, aksinya tersebut tertangkap basah oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (8/8) sore.
Dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, Ketut Yasa, mengungkapkan bahwa Ronaldo ditangkap di Jalan Sahadewa, Gang VII, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, pada Rabu (10/4) sekitar pukul 12.30 Wita.
Menurut saksi dari penyidik BNN Bali mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga melakukan peredaran gelap narkoba di sekitar Legian. Saat itu saksi menerima laporan dan menunggu kedatangan terdakwa yang merupakan target operasi dan berhasil menghadang terdakwa saat pulang membawa kardus mencurigakan.
“Kami melihat terdakwa membawa kardus, tapi langsung dibuang oleh terdakwa karena panik. Isinya berupa tanaman dan dalam pemeriksaan hasilnya positif berupa ganja dengan beratnya 1.413,67 gram atau hampir setengah kilo dan terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki barang haram tersebut,” jelas saksi.
Selain itu, dalam interogasi terdakwa mengaku membeli ganja lewat media sosial Instagram pada pertengahan Maret 2024. Dalam upaya tersebut, Ronaldo menemukan akun bernama "komenqg" dan berkomunikasi sampai pada akhirnya mentransfer Rp 2,5 juta untuk ganja tersebut. “Terdakwa mengaku susah cari ganja di Bali, sehingga terdakwa membeli online dari penjual di Medan, Sumatera Utara,” ujar saksi. Terdakwa dihadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, membenarkan keterangan saksi tersebut.
Dalam pemeriksaan terdakwa, majelis hakim anggota I Wayan Yasa turut bertanya terkait alasan dan proses pembelian ganja tersebut. “Kenapa membeli ganja tersebut dan bagaimana bisa tahu kalau akun tersebut memang menjual ganja, siapa yang memberi tahu,” tanya majelis hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku merasa gelisah dan mengalami susah tidur sampai sakit hingga tidak nafsu makan, terdakwa mengaku juga selama tinggal di Sumatera Utara, terdakwa sudah mengkonsumsi ganja sebagai obat.
Ronaldo didakwa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 7 cr79
Komentar