Pengunjung Embat HP dan Uang Cewek Kafe
GIANYAR, NusaBali - Putu NM, 43, pria asal Desa Serongga, Gianyar diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar.
Putu ditangkap karena telah mencuri handphone (HP) dan uang milik pelayan Kafe AJ di Jalan Sinta, Bitera, Gianyar.
Aksi pencurian itu terjadi saat Putu berkunjung ke kafe pada Rabu 10 Maret 2024 bulan lalu menjelang subuh, sekitar pukul 03.30 Wita. Awalnya Putu datang untuk bersenang-senang.
Saat melihat sebuah handphone yang ditinggal oleh seorang cewek kafe di atas meja, muncul niat Putu untuk mengambil. Putu yakin tidak ada yang melihat karena suasana remang-remang. Tidak saja handphone, Putu juga mencuri dompet. Isinya dikantongi, lalu dompetnya dibuang di depan kafe kemudian langsung pergi.
Setelah lama berselang, korban Ni Wayan S, 22, akhirnya teringat dengan handphone dan dompet yang ditaruh di atas meja. Namun apes, saat korban mendatangi mejanya, ternyata satu unit handphone dan dompet yang berisikan uang dan sejumlah surat penting telah hilang dicuri.
Korban panik, kemudian berusaha mencari handphone dan dompetnya yang hilang. Hingga ditemukan dompetnya di depan kafe namun uang yang ada didalamnya sebesar Rp 800.000 telah hilang. Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke petugas kepolisian Polres Gianyar.
Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Pelaku Putu NM akhirnya ditangkap di kediamannya pada Kamis (1/8). Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap handphone dan juga uang di dalam dompet milik pelayan kafe di Warung Kafe AJ bulan yang lalu. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjanra. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 7 nvi
Komentar