Perampok Spesialis Bule Dijuk, Berkedok Tukang Ojek, Sudah Beraksi di 23 TKP
Pelaku ditangkap di Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (5/8).
MANGUPURA, NusaBali
Seorang wisatawan perempuan asal Australia, Edwards Michelle Marie, 50 dirampok tukang ojek bernama Moh Yusuf alias Jimmy, 30. Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Subak Sari, Gang Mango, Desa Tibubeneng, Kecamatam Kuta Utara, Badung, pada Kamis (25/7) siang, sekitar pukul 12.30 Wita. Pelaku berhasil membawa kabur HP Iphone 15 Pro milik seharga Rp 20 juta milik korban.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa ojek kepada korban. Perempuan bule setengah abad itu tak menaruh curiga terhadap pelaku yang kini telah ditangkap aparat Polsek Kuta Utara, pada Senin (5/8). Korban tidak diantar ke tempat tujuan.
Sampai di Jalan Subak Sari, korban minta pelaku untuk berhenti. Permintaan korban tak digubris pelaku. Merasa keselamatannya terancam korban melompat dari sepeda motor dan terjatuh. Pada saat itulah pelaku merampas HP korban lalu kabur. Korban tak bisa berbuat banyak selain hanya lapor ke Polsek Kuta Utara.
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dikonfirmasi, Jumat (9/8) mengungkapkan sebelum kejadian korban belanja di Jewelry Family, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Selesai belanja korban hendak balik ke hotel LV 8 Hotel tempatnya inap.
"Saat keluar dari tempat belanja itu dia didatangi pelaku menawarkan jasa ojek. Kepada pelaku, korban mengatakan dia hendak ke LV 8 Hotel. Anehnya pelaku malah membawa korban ke tempat lain. Korban sempat minta pelaku berhenti namun tidak dihiraukan. Korban paksa lompat dari sepeda motor. Pada saat itulah HP korban dirampas," ungkap Ipda Sukarma.
Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku ditangkap di Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (5/8). Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.
Tersangka mengaku melakukan kejahatan itu karena masalah ekonomi. HP korban telah dijual murah seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatannya itu sudah habis di gunakanya untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu tersangka juga mengaku melakukan pencurian di 23 TKP lainnya. Puluhan TKP itu terdiri dari di tempat hiburan Lafavela, Seminyak, Kuta, Badung sebanyak 4 kali, di Mexicola Seminyak 3 kali, Hatch Bar, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung 3 kali, Sandbar Batubolong 3 kali, Mexicola Batubolong 3 kali. Kemudian Oldmans Batubolong 3 kali, di Pantai Batubelig 1 kali, di Pantai dekat Finns 1 kali, dan di Jalan Maluku Denpasar 1 kali.
"Selain berhasil menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah hp merk Iphone 15 Pro warna hitam milik korban (Edwards), 1 unit sepeda motor Honda Beat P 4394 QAF yang digunakan saat beraksi, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah helm warna hitam. Tersangka dan barang bukti kini ditahan Polsek Kuta Utara," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar