Tim Tabur Kejati Bali Amankan DPO Kasus Pencucian Uang
DENPASAR, NusaBali - Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan DPO terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Candy Angelika Wijaya, 30, yang kabur ke Bali dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Kamis, (8/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, didampingi Asisten Bidang Intelijen Kejati Bali Chandra Purnama, menyampaikan bahwa terpidana Candy Angelika Wijaya ditangkap di Rumah Jalan Petanu, Panjer Gang Murai Nomor I, Denpasar Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim tabur yang berpura-pura menyamar sebagai mahasiswa dan dibantuan dan disaksikan oleh Kelian Lingkungan setempat. “Saat diamankan, Candy bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Eka Sabana, (8/8) malam
Terpidana Candy Angelika Wijaya sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022. “Candy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” terangnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2016 hingga 2017, saat Candy Angelika Wijaya melakukan tindakan penipuan di Perumahan Golf Lake Resident, Cengkareng, Jakarta Barat. Uang hasil kejahatannya kemudian dicuci oleh terpidana agar tampak sah, menyebabkan kerugian bagi korban.
Eka Sabana mengungkapkan, Candy Angelika Wijaya sempat ditahan sejak 25 Februari 2022 hingga 25 Juli 2022, sebelum akhirnya melarikan diri saat proses hukum masih berlangsung. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta. “Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum,” pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, yang menjadi prioritas Jaksa Agung dalam menegakkan hukum. Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Ditegaskan juga tidak ada tempat aman bagi buron, dan dihimbau semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 7 cr79
Komentar